HukumNews/Berita

Titin suryana saranani Tak Gentar Ancaman Akan Ditembak Istri Gubernur Sultra

Kendari, Jarrakpossulawesi.com | Titin suryana saranani Tak Gentar Ancaman Akan Ditembak Istri Gubernur Sultra Agista Aryani, pengancaman tersebut dilontarkan oleh nya melalui media sosial Facebook

Agista Aryani ( Istri Gubernur Sultra)

Titin Suryani alias Tie Sarankan mengaku tak gentar dengan ancaman tembak dari Agista Aryani yang mengancamnya lewat media sosial.

Sebelumnya, Agista Aryani yang merupakan istri  orang no 01 di Sulawesi Tenggara  tersebut murka karena mengetahui ada unggahan Saranani di FB yang menyoroti anaknya yang  lolos di Undip dengan bebas tes.

Saranani mengatakan diunggahannya bahwa kemampuan anak dari sang gubernur tersebut diragukan bisa masuk dengan bebas tes ke salah satu perguruan negeri ternama di Jawa Tengah itu.

Saya tau kemampuan anak itu,dan wajar too kalau kami pertanyakan ada permainan apa di kepala sekolah juga kadiknas prov Sultra atau mentang mentang dia anak gubernur yaa sehingga dengan mudah lolos di Undip,kata Sarinani dalam unggahannya.

Senada dengan tie saranani, Henny Aishawa mengungkapkan,lho kok nama saya juga dipajang di komentar Agista  Ariany Ali mazi yang menuduh saya menggunakan akun palsu yang menteror sang istri 01 sultra ini, padahal saya tidak pernah ganti akun dan Agista mengancam dalam kolom komentarnya empat baris terakhir yang berbunyi “apalagi buatkan status anakku tunggu tunggu kalau ketemu saya.

Antara dua saja mereka pilih dadanya atau kepalanya”Selanjutnya komentar Agista, Ariany”Happy subuh bisami latihan dada atau kepala”dengan Gambar Pistol Keseriusan Tie saranani membawa masalah ini ke aparat hukum dibuktikan dengan kehadiran Kuasa hukum dari Tie Saranani, Saddam Husein SH, Juita SH, Muh Baidar M SH, Subair S, SH, Eka Subagja SH, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Permata adil Sulawesi Tenggara.

 

Saddam Husein dari kuasa hukum Tie Saranani mengungkapkan tindakan Agista  Ariany Ali Mazi di duga telah melanggar aturan hukum yang berlaku,yaitu pengancamanmelalui media elektronik pasal 29 UU ITE jo pasal 458 UU 19/2016 dengan pidana penjara paling lembar 4 Tahun dan pencemaran nama baik melalui media elektronik pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 45 ayat 3 UU 19/2016 deng2an pidana penjara paling lama 4 Tahun.

Bahwa untuk mengklarifikasi hal tersebut diatas maka kami mengharapkan Agista Arianykami beri waktu 7×24 jam untuk menghubungi kami.”katanya kepada Platmerah 17/04/2020

Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk dapat ditanggapi dan ditindak lanjut dan bila  dalam tenggang waktu 7 x 24 jam. tidak disaruti maka kami kuasa hukum atas nama Saddam husein SH kami bawa persoalan ini di rana hukum dan kami akan tindak lanjuti.”katanya.

Saat Agista sang istri gubernur  hendak ditemui wartwan di rumah gubernur, beberapa orang dari satpol PP yang sedang  bejaga disana mengatakan ,beliu tidak berada di tempat mungkin di soropia.”

Editor: GR

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button