HukumNasionalNews/Berita

Achsanul Qosasi Anggota BPK, Tanggapi Tuduhan Terkait Terima Uang Haram

Jakarta, Jarrakpossulawesi.com | Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi angkat bicara terkait pernyataan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, saat menjadi saksi terdakwa suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.

Dimana dalam kesaksiannya, Ulum menyebut nama Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, menerima aliran dana hibah Koni dengan besaran berbeda. Achsanul sendiri disebut menerima anggaran Rp 3 miliar dan Togarisman mendapat RP 7 miliiar.

Lebih lanjut Achsanul menyatakan tuduhan Ulum pada dirinya tidak tepat. “Kasus ini adalah Kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan,” kata Achsanul melalui pesan singkat, Sabtu 16 Mei 2020.

Perlu diketahui bahwa selain itu ia mengaku tidak mengenal Ulum, dan tidak pernah berkomunikasi. Ia berharap bisa dikonfirmasi dengan Ulum, terkait tuduhan perimaan dana hibah Koni sebesar Rp3 miliar tersebut.

“Ya saya akan senang jika saya bertemu saudara Ulum untuk mengkonfirmasi ucapan dan tuduhannya,” ungkapnya.

Dan ia berharap Ulum menyampaikan semua hal dengan sejujurnya terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Koni, yang menjerat Imam. “Semoga saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya. Dan Saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk saya sendiri,” tuturnya. Seusai kutipan dari Viva.co.id

Editor: GR

 

Wartawan: Munawar

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button