BeritaKesehatan

Kadisbud Pastikan Pararem Rabies Desa Adat se-Buleleng Rampung Usai Nyepi

Quotation:

Misalnya Desa Adat Bengkala menerapkan sanksi kepada pelanggar berupa denda beras dan pembiayaan biaya pengobatan korban gigitan anjing,” ungkap Kadisbud Wisandika.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng I Nyoman Wisandika menyatakan, Desa Adat di Kabupaten Buleleng telah diimbau oleh pemerintah daerah untuk menyusun pararem yang memuat aturan terkait anjing peliharaan masyarakat.

Kata dia, pararem tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memelihara anjing dengan bertanggung jawab guna menghindari wabah rabies.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Wisandika mengaku diri telah berkoordinasi dengan pihak desa adat se-Kabupaten Buleleng di bawah naungan Majelis Desa Adat (MDA). Mereka memastikan pararem tersebut dapat rampung setelah Hari Raya Nyepi.

“Ketua MDA di masing-masing kecamatan dan kabupaten juga berjanji akan segera melaksanakan proses pembuatan pararem setelah Hari Raya Nyepi,” jelas Wisandika, Selasa (31/1/2023).

Proses pembuatan pararem, menurut Wisandika, memang memakan waktu yang tidak sedikit. Hal itu karena penetapannya perlu kesepakatan dari seluruh krama desa adat sehingga perlu dilaksanakan beberapa kali paruman sampai kesepakatan tercapai. Selain itu, pada awal tahun ini desa adat juga memiliki cukup banyak kesibukan menjelang Hari Raya Nyepi dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa adat.

 

Wisandika menyebutkan, pada saat ini sudah ada 2 desa adat yang telah menerapkan pararem rabies yaitu Desa Adat Bengkala dan Desa Adat Banyuning. Dua desa adat tersebut diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa adat lainnya yang sedang memproses pararemnya masing-masing.

Secara umum, sebut dia, aturan yang termuat pada pararem rabies adalah terkait tata cara pemeliharaan anjing yaitu pengenaan kalung, vaksinasi lengkap, dan larangan untuk melepasliarkan anjing.

Aturan yang berbeda pada tiap desa adat, menurut Wisandika, biasanya pada penerapan sanksi bagi pelanggar. Misalnya Desa Adat Bengkala menerapkan sanksi kepada pelanggar berupa denda beras dan pembiayaan biaya pengobatan korban gigitan anjing. Selain itu, bila terdapat kematian pemilik anjing yang terjangkit rabies juga diwajibkan menanggung biaya pengabenan. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button