Hukum
Trending

Kasus BUMDes Banjarasem: Bendahara BUMDes Ditahan Penyidik Kejari Buleleng

Quotation:

Dana itu pakai untuk keperluan sehari-hari tersangka,” ucap Jubir Kejari Buleleng, IB Alit Ambara Pidada, SH, MH.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Penyidik Kejari Buleleng, Bali, melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MAT dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Banjarasem Mandara, Selasa (21/2/2023) siang.

Jurubicara Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH, MH, menjelaskan, tepat pukul 13.00 Wita bertempat di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial MAT terkait Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecmatan Seririt, Kabupaten Buleleng oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.

Saat pemeriksaan, sebut Ambara, tersangka MAT didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama Indah Elysa, S.H., M.Pdl., C.L.A., M.H.

“Bahwa tersangka MAT telah diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecmatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dimana tersangka MAT yang menjabat sebagai Bendahara BUMDes Banjarasem Mandara diduga melakukan penyalahgunaan dalam menggunakan dana BUMDes Banjarasem Mandara. Berdasarkan hasil pengghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng berdasarkan Laporan Nomor : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022, dalam kesimpulannya tersangka MAT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 274.708.794,” jelas Ambara.

Ambara mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, enyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng merasa perlu melakukan penahanan terhadap Tersangka MAT dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara). Ini dilkukan dengan alasan objektif yakni Tindak pidana yang disangkakan terhadap Tersangka MAT diancam pidana penjara lima tahun atau lebih dimana dalam perkara ini Tersangka MAT disangkakan melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan alasan subyektifnya adalah adanya dugaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, dengan alasan tersebut maka Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng untuk kepentingan penyidikan melakukan penahanan terhadap tersangka MAT selama 20 hari kedepan sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023 di Rutan Lapas kelas II B Singaraja. (frs)

 
  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button