Berita

Sidang Tipiring di PN Singaraja: Jro Arka Divonis Bebas

Quotation:

Oleh karenanya sudah sepatutnya terdakwa dibebaskan dari dakwaan penyidik,” jelas hakim I Gusti Made Juliartawan, SH, MH, dalam amar putusannya.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Gede Putu Arka Wijaya, 33, yang akrab disapa Jro Arka yang didakwa dalam perkara tindak pidana ringan dalam sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan hakim tunggal, I Gusti Made Juliartawan, SH, MH, divonis bebas, Rabu (29/3/2023).

“Menyatakan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan penyedik selaku kuasa dari penuntut umum,” bunyi poin pertaman putusan hakim PN Singaraja.

Poin kedua putusan hakim berbunyi membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut. “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” bunyi poin ketiga putusan hakim itu.

Jro Arka didakwa oleh penyidik selaku kuasa dari penuntut umum telah melakukan pemukulan terhadap korban H Alfan, 63. Menurut penyidik dalam membacakan uraian singkat kejadi di dalam BAP Nomor: 13/III/Res.1.6/2023/RESKRIM tertanggal 27 Maret 2023 terdakwa Jro Arka memukul korban H Alfan pada tanggal 14 April 2022. Sehingga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 352 KUHP.

Sementara terdakwa menolak keterangan saksi korban H Alfan dan para saksinya, dengan diperkuat keterangan para saksi yang dihadirkan terdakwa yang menegaskan bahwa terdakwa Arka pada tanggal 14 April 2022 pergi sembahyang ke Pura Kawitan Pasek Padang Subadra dan Pasek Tohjiwa di Karangasem, mulai dari pagi pukul 05.00wita dan pulang kembali ke rumah pukul 23.00 wita.

 

Setelah memeriksa para saksi baik yang dihadirkan korban dan terdakwa akhirnya hakim tunggal PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, SH, MH, akhirnya menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Gede Putu Arka Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan penyidik.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, hakim berkesimpulan terdakwa tidak ada melakukan pemukulan terhadap korban H Alfan dan hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh penyidik. “Oleh karenanya sudah sepatutnya terdakwa dibebaskan dari dakwaan penyidik,” jelas hakim dalam amar putusannya.

Secara terpisah korban H Alfan yang dikonfirmasikan media ini via WhatsApp (WA) Kamis (30/3/2023) sore pukul 17.48 Wita menyatakan keberatan atas putusan hakim itu. “Terkait putusan saya keberatan karena saya selaku korban tidak diberikan kesempatan memberikan keterangan tambahan. Terhadap kesaksian yang di luar BAP penyidik, ini tidak adil, itu aja,” ujar H Alfan singkat. (tim/fjr)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button