Adat

Konflik Adat: Krama Adat Tolak Proses PAW Kelian Desa Adat Banyualit

Quotation:

PAW Kelian Desa Adat Banyualit ini seakan dipaksakan dan figur yang bakal dijadikan PAW Kelian Desa Adat Banyualit iitu adalah keluarga oknum elite politik setempat,” ungkap sumber terpercaya.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Situasi di Desa Adat Banyualit, Desa Kalibukbuk, Buleleng, Bali, memanas. Suhu mendidih ini dipicu oleh proses PAW Kelian Desa Adat Banyualit.

PAW itu dilakukan menyudul aksi mundur diri yang dilakukan Made Suadnyana, SE, dari jabatan Kelian Desa Aday Banyualit, sejak 4 bulan lalu.

Situasi panas itu terjadi karena krama adat Banyualit menolak hasil paruman yang menunjuk Made Artana sebagai PAW Kelian Desa Adat Banyualit pada tanggal 16 Juli 2023 lalu.

Konon krama Desa Adat Banyualit menginginkan Petajuh atau Wakil Kelian Desa Adat menjadi pelaksana tugas (Plt) Kelian Desa Adat Banyualit. Krama pun menginginkan pelayanan baik surat maupun kegiatan adat dilakukan oleh Plt Kelia Desa Adat, untuk menggantikan Kelian Desa Adat yang mengundurkan diri.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa beberapa prajuru Desa Adat Banyualit dan sebagian besar keluarga Calon PAW sempat mendatangi Kantor MDA Provinsi Bali pada 7 September 2023 bersama seorang elite politik di Desa Kalibukbuk. Namun anehnya Plt Kelian Desa Adat Banyualit yang ditunjuk krama tak terlibat dan tidak mengetahui bahwa prajuru Desa Adat Banyualit mendatangi Kantor MDA Provnsi Bali, padahal Plt Kelian Desa Adat Banyualit versi krama tersebut menjadi Wakil Kelian Desa Adat Banyualit dan mengantongi SK dari MDA Provinsi Bali.

 

Sumber terpercaya yang enggan ditulis identitasnya mengungkatkan, PAW Kelian Desa Adat Banyualit ini seakan dipaksakan dan figur yang bakal dijadikan PAW Kelian Desa Adat Banyualit iitu adalah keluarga oknum elite politik setempat.

Anehnya lagi Senin tanggal 11 September 2023 malam, seluruh Prajuru Desa Adat Banyualit dan Kelian-Kelian Manggala Desa Adat Banyualit diundang oleh Kerta Desa untuk menandatangani Surat pernyataan tidak bersedia menjadi PAW Kelian Desa Adat Banyualit. Pertemuan yang bernuansa intimidasi itu digelar di rumah pribadi milik I Ketut Widarta, salah satu Kerta Desa, yang merupakan keluarga oknum calon PAW tersebut. Alhasil, cuma 8 orang Prajuru Desa Adat Banyualit yang bersedian menandatangani surat “intimidasi” tersebut.

Bagaimana sikap Ketua MDA Buleleng, Dewa Putu Budarsa? Di konfirmasi secara terpisah Ketua MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa, menegaskan bahwa polemik ini sudah ditangani oleh MDA Provinsi Bali dan 9 prajuru Desa Adat Banyualit dan perwakilan Kerta Desa beserta mantan Kelian Desa Adat Banyualit mendadak diundang untuk datang ke MDA Provinsi Bali Rabu tanggal 13 September 2023.

Dikonfirmasi terpisah, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, seorang praktisi hukum di Buleleng menyatakan bahwa awig-awig adat merupakan sebuah produk hukum yang tegas dilindungi UU. Mulai dari pasal 18 UUD 1945, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya, telah jelas memberikan payung perlindungan bagi hukum adat di Bali khususnya. Bahkan, aturan baru tentang UU Provinsi Bali yang belum lama disahkan juga jelas memberikan posisi bagi awig-awig di Bali sebagai aturan.

“Jika awig-awig sudah dilanggar, terlebih yang melanggarnya adalah masyarakat itu sendiri, apa masih patut disebut mengajegkan Bali. Katanya, ada istilah Bali Mawecara (Bali Berbicara) dan didalamnya sudah diatur siapa yang patut menggantikan ketika seorang Kelian atau Bendesa Adat itu berhalangan melaksanakan tugasnya. Lha kok masih dianulir. Ini kan aneh dan perlu aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan bahkan penyidikan tentang siapa yang menyebabkan kerulicuhan itu. Dan wajib ditindak tegas karena ini menimbulkan kericuhan di masyarakat,” tegas advokat muda yang akrab disapa Gus Adi. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button