Hukum

Rebutan “Karakter Susik”: Arya Darmadi Minta Pihak Lain Hargai Kesepakatan di Polres

Quotation:

Pada intinya kesepakatan waktu di Polres, masalah pErsyaratan itu akan dibicarakan berdua (Pande Olit dan tyang), tidak ada campur tangan siapa-siapa,” ucap Arya Darmadi.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Para pihak yang terlibat dalam perseteruan sengketa Hak Cipta Senin Pertunjukan Drama Bondres “Susik” terutama I Gede Arya Darmadi, ahliwaris almarhum I Made Ngurah Sadika, meminta pihak lain untuk tidak berbicara tentang persyaratan perdamaian antara dirinya dengan ahliwaris almarhum Nyoman Durpa, Gede Pade Satria Kusumayuda.

Diungkpan Arya Darmadi yang akrab disapa Cimcim bahwa sesuai kesepakatand I Polres Buleleng Kamis (18/1/2024) siang, persyaratan perdamaian hanya melibatkan para pihak yakni I Gede Arya Darmadi, ahliwaris almarhum I Made Ngurah Sadika, dan ahliwaris almarhum Nyoman Durpa, Gede Pade Satria Kusumayuda.

“Sesuai kesepakatan di Polres bahwa hanya kami berdua yang buat persyaratan perdamaian. Dan kami berdua bahas bersama-sama, dan tidak boleh campur tangan dari pengacara lagi. Kok tiba-tiba pengacara dari Dwi Mekar sudah menyampaikan persyaratan perdamaian. Padahal saya sendiri belum tahu karena kami berdua belum bahas,” tandas Cimcim (baca berita SINARTIMUR.com edisi Jumat, 19 Januari 2024).

Cimcim meminta pihak-pihak di luar ahliwaris (I Gede Arya Darmadi, ahliwaris almarhum I Made Ngurah Sadika, dan ahliwaris almarhum Nyoman Durpa, Gede Pade Satria Kusumayuda) untuk tidak melangkahi kesepakatan di Polres agar tidak memperkeruh suasana. “Pada intinya kesepakatan waktu di Polres, masalah prsyaratan itu akan dibicarakan berdua (Pande Olit dan tyang) tidak ada campur tangan siapa-siapa,” tandas Cimcim lagi.

Cimcim juga berterima kasih dan sangat mengapresiasi pejabat Kanwil kemenkumham Bali dan Polres Buleleng yang telah memediasi kedua kubu untuk berdamai. “Tyng (saya, red) sangat menghargai dan mengapresiasi kedatangan Kanwil Kemenkumham Bali dan Polres Buleleng yang memediasi untuk mendamaikan kita,” ucap Cimcim.

 

Pernyataan Cimcim itu diperkuat dengan pernyataan pimpinan Kanwil Kemenkumham Bali yang dimuat di WEBSITE :
https://bali.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/6077-penyelesaian-sengketa-hak-cipta-seni-kakanwil-kemenkumham-bali-ajak-masyarakat-peduli-terhadap-aset-kekayaan-intelektual.

Dalam release Kanwil Kemenkumham Bali yang dikutip media ini menyebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali berhasil menyelesaikan sengketa Hak Cipta Seni Pertunjukan Drama Bondres “Susik” pada Jumat, 19 Januari 2024, di Kantor Kepolisian Resor Buleleng. Penyelesaian sengketa tersebut sekaligus merespon surat permohonan ahli dari Polres Buleleng dengan Nomor: B/69/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 10 Januari 2024.

Sengketa ini melibatkan dua pencatatan hak cipta atas Seni Pertunjukan Tokoh/Karakter Topeng Bondres “Susik,” yang diciptakan oleh Nyoman Durpa (Almarhum) dan I Made Ngurah Sadika (Almarhum). Pencatatan dilakukan oleh ahli waris, Gede Pande Satria Kusumayuda dan I Gede Arya Dharmadi, memunculkan perdebatan terkait pengakuan karya cipta peran tokoh Susik.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, memberikan tugas kepada pejabat dan pegawai yang menangani Kekayaan Intelektual untuk memberikan keterangan ahli terkait sengketa hak cipta tersebut.Dalam penjelasan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H.,M.H, bersama tim yang ditunjuk sebagai tenaga ahli, menyatakan bahwa kedua pencatatan hak cipta adalah sah berdasarkan syarat formil.

“Hak waris dari karya cipta dimiliki secara setara oleh kedua belah pihak, yang sebelumnya tergabung dalam Sanggar Dwi Mekar” ucap Ida Bagus Made Danu.

Pemegang hak cipta Sanggar Dwi Mekar, Gede Pande Satria Kusumayuda, dan I Gede Arya Dharmadi, putra pemeran Susi, memberikan paparan sejarah karakter Susik yang lahir ketika para pemeran tokoh bergabung di Sanggar Dwi Mekar. Tim Kanwil Kemenkumham Bali menjelaskan perlindungan hak cipta seni pertunjukan, sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. “Hak waris sebuah karya cipta beralih ke para ahli waris yang berhak untuk memperoleh hak moral dan hak ekonomi yang terkandung di dalam sebuah karya cipta” tambahnya.

Setelah mediasi selama kurang lebih 3 jam, tercapailah kesepakatan damai dengan syarat perjanjian tertulis yang akan disetujui oleh semua pihak.

Dengan adanya peristiwa ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengimbau masyarakat Bali di bidang kewirausahaan, seniman, civitas akademik, dan stakeholder lainnya untuk lebih peduli terhadap aset intelektual. Romi mendorong masyarakat untuk mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual mereka melalui www.dgip.go.id atau langsung ke Kantor Wilayah maupun Sentra Kekayaan Intelektual yang telah dibentuk di sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.

“Dengan mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual mereka, diharapkan akan memberikan perlindungan hak moral dan ekonomi,” pungkas Kakanwil Romi.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button