Hukum

Kasus ITE Tirtawan vs Suradnyana: Majelis Hakim Gelar PS di Batu Ampar

Disambut Teriakan Histeris Minta Tanah Dikembalikan

Quotation:

Saya pikir semuanya sudah jelas, hakim sudah melihat langsung fakta di lapangan. Semua yang dijelaskan para saksi di persidangan langsung dibuktikan sendiri oleh majelis hakim. Saksi mengaku tanahnya dipagar, tadi hakim pun langsung membuktikan sendiri dengan melihat tanah warga dipagar, begitu juga keterangan warga bahwa di atas tanah mereka dipasang plang, juga dilihat langsung oleh hakim,” ucap terdakwa Nyoman Tirtawan.

Batu Ampar, SINARTIMUR.com – Perkara pencemaran nama baik dengan UU ITE antara Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana kontra mantan anggota DPRD Bali periode 2014-2019 Nyoman Tirtawan, memasuki fase baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang diketuai IGM Juliartawan, SH, MH, bersama hakim anggoya Made Kushandari dan IGA Kade Sri Wulandari menggelar sidang alias PS di lokasi tanah sengketa di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (2/2/2024) siang.

Hadir JPU Isnarti Jayaningsih, SH, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Buleleng Ketut Mariningsih, dan tim penasehat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Garuda Yaksa yang dipimpin I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, serta terdakwa Nyoman Tirtawan dan puluhan masyarakat petani yang jadi korban perampasan tanah oleh Pemkab Buleleng.

Mereka menyambut majelis hakim dengan teriakan histeris memohon agar tanah mereka segera dikembalikan karena mereka sudah bertahun-tahun dibuat sengsara setelah tanah mereka dikuasai secara sepihak oleh Pemkab Buleleng dan investor perhotelan. “Pak hakim kembalikan tanah kami, pak hakim kembalikan tanah kami,” teriak mereka.

Bukan hanya itu, masyarakat juga meneriakkan nama Presiden RI Joko Widodo. “Pak Jokowi kembalikan tanah kami,” teriak mereka sambil menggendong anak-anaknya.

Sidang di tempat dimulai dari tanah yang ada plang yang berbunyi Tanah Milik Pemkab Buleleng dekat dengan tambak garam. Majelis hakim ingin membuktikan keterangan para saksi yang mengaku tanah mereka dipasang plang oleh Pemkab Buleleng saat sidang di PN Singaraja. Setelah itu majelis hakim kembali bergeser ke sebelah barat untuk melihat tanah warga yang dipagar sebagai dijelas para saksi dalam sidang.

 

Setelah dirasa cukup, ketua hakim IGM Juliartawan pun menutup sidang PS itu dan sidang kembali akan digelar Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja di Jalan Kartini No. 2 Singaraja.

Terdakwa Nyoman Tirtawan usai sidang PS menyatakan bahwa dirinya puas karena semua fakta yang dia paparkan yang kemudian menjadi bahan oleh saksi korban Putu Agus Suradnyana melaporkan dia dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan UU ITE, bisa dibuktikan langsung oleh majelis hakim yang menggelar sidang PS di lokasi.

“Saya pikir semuanya sudah jelas, hakim sudah melihat langsung fakta di lapangan. Semua yang dijelaskan para saksi di persidangan langsung dibuktikan sendiri oleh majelis hakim. Saksi mengaku tanahnya dipagar, tadi hakim pun langsung membuktikan sendiri dengan melihat tanah warga dipagar, begitu juga keterangan warga bahwa di atas tanah mereka dipasang plang, juga dilihat langsung oleh hakim. Jadi, apa lagi yang ditunggu, semua sudah jelas dan klir,” ucap Nyoman Tirtawan yanhg dikenal sebagai “Pahlawan” Penyelamat Uang Rakyat Bali Rp 98 miliar dari pos KPU Bali pada Pilgub 2018 lalu itu. “Kalau tanah warga dipagar, itu apa artinya. Apakah itu bukan namanya perampasan?” pungkas Tirtawan.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button