Politik

Parlementaria: Fraksi Golkar Sarankan Kerjasamakan Lahan Pemerintah dengan Investor

Quotation:

Saran dari kami Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buleleng agar Pemerintah Daerah agar lebih cermat meliat potensi- potensi yang bisa dikembangkan dan bisa mendapatkan dampak keuntungan,” ucap Jubir Fraksi Golkar Ketut Dody Tisna Adi.

Singaraja, SINARTIMUR.com – DPRD Kabupaten Buleleng yang sedang membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng, kembali menggelar rapat di Ruang Gabungan Komisi di lantai dua gedung utama DPRD Buleleng di Jalan Veteran No 2 Singaraja, Rabu (29/5/2024) siang.

Rapat yang dihadiri langsung oleh Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan sejumlah pimpinan OPD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Buleleng.

Fraksi Golkar dalam pendapat akhir fraksi melalui jurubicara (Jubir) Ketut Dody Tisna Adi, kendati menerima dan menyetujui Ranperda Tentang Pemberian Inisiatif dan/ atau Kemudahan Investasi dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat untuk segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun Fraksi Golkar juga memiliki beberapa catatan saran yang patut diakomodir eksekutif.

Untuk tidakmenyimbul salah persepsi dan gagal paham, berikut redaksi menyurunkan Pendapat Akhir Fraksi Golkar secara utuh. Selamat menyimak.

Pimpinan serta Hadirin yang kami Hormati
Sebagaimana diketahui bahwa saudara PJ Bupati Buleleng di hadapan Sidang Paripurna pada tanggal 25 Maret 2024 telah menyampaikan Ranperda Tentang Pemberian Inisiatif dan/ atau Kemudahan Investasi dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Lebih lanjut, setelah melewati berbagai tahapan dan pembahasan bersama secara intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng baik melalui Rapat Kerja, Rapat Gabungan, beberapa catatan, usul, saran dan masukan yang telah disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng pada hari Senin, 1 April 2024 juga telah mendapat tanggapan dan/atau jawaban Eksekutif yang disampaikan oleh saudara Penjabat Bupati Buleleng pada hari Selasa, 16 April 2024
Setelah memahami gambaran tentang Ranperda diatas, maka kami Fraksi Partai Golkar akhirnya menyampaikan pendapat akhir sebagai berikut:

 

1. Ranperda Tentang Pemberian Inisiatif dan/ atau Kemudahan Investasi
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Sebagai implementasi kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Buleleng, maka dalam memberikan perizinan berusaha mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

b. Bahwa memandang tujuan dibentuknya Ranperda Tentang Pemberian Inisiatif dan/ atau Kemudahan Investasi ini sangat penting dan mendesak yakni:

1. Untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/ atau Investor di daerah;
2. Meningkatkan Investasi di Daerah;
3. Menciptakan lapangan kerja;
4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;
5. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
a. Bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan dasar terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
b. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hokum saat ini, sehingga perlu disesuaikan.
c.Bahwa memandang tujuan dibentuknya Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yaitu:
1. Sebagai pedoman dan/ atau acuan dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Linmas ;
2. Untuk memberikan kepastian hokum kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat agar dapat melalukan kegiatan dalam situasi dan kondisi yang tertib, tentram dan teratur.
d. Bahwa manakala Perda ini telah dilaksanakan akan berdampak pada tercptanya ketertiban di masyarakat Buleleng dalam beraktifitas.

Pimpinan serta Hadirin yang kami Hormati
Dengan demikian kami Fraksi Partai Golkar dapat mengambil kesimpulan untuk menerima dan menyetujui Ranperda Tentang Pemberian Inisiatif dan/ atau Kemudahan Investasi dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat untuk segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kemudian saran dari kami Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buleleng agar Pemerintah Daerah agar lebih cermat meliat potensi- potensi yang bisa dikembangkan dan bisa mendapatkan dampak keuntungan yaitu:
1. Lapangan pekerjaan untuk masyarakat lokal
2. Membantu permodalan kepada UMKM dan Koperasi
3. Memanfaatkan lahan pemerintah yang bisa dikerjasamakan dengan pihak investor
4. Pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti dengan peraturan-peraturan di bawahnya, baik Peraturan Bupati ataupun berupa Keputusan Bupati serta program aksi yang benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat dampak lahirnya Perda ini.

Demikian pendapat akhir Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buleleng. Mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan. Terima kasih, kami tutup dengn Parame shanty : Om. Shanty..shanty..shanty..Om.

Singaraja, 29 Mei 2024
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buleleng.

Ketua Juru Bicara

I Nyoman Gede Wandira Adi, ST Ketut Dody Tisna Adi

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button