Politik

Pilkada Buleleng 2024: Ketua Gerindra Bilang Materi di PKPU No 8/2024 Cuma Jadi Referensi

Ketua KPU Bilang Visi-Misi Cabup Selaras dengan RPJPD

Quotation:

Kami dari Golkar, misi Calon kami pasti akan menukik ke korupsi. Data-data yang disajikan ke masyarakat itu harus valid dan faktual,” tegas Nyoman Dhukajaya.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, Bali, menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng, bertempat di Berutz Resto & Bar, Rabu (24/7/2024).

Rakor itu dibuka oleh Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buleleng Gede Sumartana.

Ditemui usai kegiatan, Luh Putu Sri Widiastini menjelaskan, Rakor ini arahnya agar bisa mengajak Partai Politik (Parpol) bisa mempersiapkan lebih awal terkait pemenuhan syarat pencalonan itu harus betul dan lengkap, karena tidak ada proses perbaikan setelah penerimaan verifikasi dokumen. Kata dia, hal tersebut berbeda dengan syarat calon yang masih ada kesempatan perbaikan pada syarat administrasinya.

“Jadi kawan-kawan di Parpol ini sebelum melaksanakan pendaftaran datang ke KPU harus berkonsultasi dulu dengan Helpdesk sehingga benar-benar syarat administrasinya itu sudah lengkap jadi bisa langsung diterima pada saat pendaftaran penyesuaian,” jelas mantan anggota KPU Buleleng itu.

Pada kesempatan sama, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menjelaskan bahwa sesuai amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2024 di pasal 13 yang menyatakan bahwa visi-misi dan program daripada bakal pasangan calon baik Gubernur maupun Bupati/Walikota itu harus selaras dengan RPJPD masing-masing wilayah ataupun daerah dimana pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan untuk tahapan pencalonan.

 

“Nah pada saat pendaftaran inilah persyaratan pencalonan itu adalah visi-misi yang harus selaras dengan RPJPD Kabupaten Buleleng dan nantinya Parpol harus berkoordinasi dengan Bappeda Buleleng,”jelasnya.

Nah, konsep KPU yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 itu dikritik pimpinan parpol yang hadir dalam rakor itu. Kritik keras datang dari Ketua DPC Partai Gerindra Buleleng, Gede Harja Astawa, SH, MH.

Harja yang merupakan anggota DPRD Bali terpilih periode 2024-2029 itu menegaskan bahwa materi yang temaktum dan diamanatkan PKPU No 8 Tahun 2024 itu hanya sekedar pedoman atau referensi sehingga tidak mutlak diikuti paslon nanti. Karena setiap palon cabup itu memiliki visi misi tersendiri yang tidak boleh didikte oelh PKPU No 8 Tahun 2024 itu.

“Kita mengapresiasi dari KPU, memang tujuannya biar berkesinambungan ya. Tapi yang namanya kandidat, ia memiliki style tersendiri, memiliki program tersendiri dan tentunya ada beberapa item yang kemungkingan berbeda dengan apa yang dijabarkan tadi. Ini (materi, red) kan tidak mutlak, bisa saja bupati dan wakil bupati terpilih memiliki permintaan yang berbeda. Ini sebagai acuan baguslah, sebagai referensi, ya. Karena potensi Buleleng tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak, saya melihat potensi Buleleng harus digali semua pihak, sehingga bisa mengakomodir semua kepentingan. Bagi kami sebuah acuan saja,” tegas Harja Astawa.

Pendapat senada juga disampaikan drh Nyoman Dhukajaya, M.Si, Sekretaris Pemenangan Kandidat Bupati dari Partai Golkar DR Nyoman Sugawa Korry. “Kami dari Golkar, misi Calon kami pasti akan menukik ke korupsi. Data-data yang disajikan ke masyarakat itu harus valid dan faktual. Kita membandingkan data pemerintahan yang lalu seperti apa,” tandas anggota DPRD Buleleng periode 2024-2029 newcomer yang mengalahkan sejumlah anggota dewan incumbent pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu itu.

Pada bagian lain, Sekban Bappeda Buleleng Sumartana menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan setiap tahapan yang tertuang dalam RPJPD 2025 – 2045 tersebut kemudian Indikator yang ditetapkan akan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencapai pembangunan berlanjut sesuai dengan visi dan misi paslon yang telah ditetapkan, serta untuk memberikan panduan yang jelas bagi pelaksanaan program-program pemerintahan dalam jangka panjang.

“Apa yang sudah ditetapkan di RPJPD ini agar nantinya bisa selaras dengan janji kampanye yang akan di sosialisasikan kepada masyarakat,”harapnya.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button