Hukum

Klien dan saksi diintimidasi Kadus dan Bhabinkamtibmas, Budi Hartawan Gusar

Budi Hartawan Memburu Novum Baru

Quotation:

Bhabinkammtibmas, apa kewenangan dia memanggil tanpa seizin pimpinan terkait kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian. Ini sudah melanggar kode etik sebagai seorang Bhabinkamtibmas. Kami tidak diam sampai disini. Kami akan lapor ke Propam Bali dan Irwasda Polda Bali,” tegas Budi Hartawan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Suhu perseteruan antara Kadus Banjar Sari Tapak Dara Kubutambahan I Nyoman Widiasa dengan keluarga Luh Sukarini makin panas.

ironisnya Kadus Banjar Sari Tapak Dara Kubutambahan I Nyoman Widiasa dan oknum Bhabinkamtibmas Desa Kubutambahan malah melakukan dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman kepada keluarga Luh Sukarini dan para saksi.

Budi Hartawan, kuasa hukumnya Luh Sukarini pun gusar dan berencana akan membawa tindakan kedua pelaku ini ke jalur hukum. Kadus Widiasa akan dilaporkan ke polisi dan oknum Bhabinkamtibmas akan dilaporkan ke Propam Polda Bali.

“Indikasi adanya tindakan pencoretan itu berawal dari adanya proses lidik terhadap laporan klien kami adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum Kadus itu sendiri dan sudah berproses di Polres Buleleng. Sambil menunggu bukti-bukti yang autentik terhadap perkara pidana itu, ternyata dikuatkan dan dibenarkan keterangan pelapor kepada terlapor itu bahwa mereka membuat surat pernyataan. Dalam surat pernyataan itu tertuang disana membenarkan dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat tanda tangan dan menandatangan sebuah dokumen negara,” jelas Budi Hartawan.

Budi Hartawan menegaskan, “Kadus merupakan satu kesatuan SKPD dan dia sudah menyatakan dirinya bahwa dia mau akan membela salah satu warga masyarakat yang sudah dia lakukan dengan bukti autentik berupa surat, dia akan membela. Dasar itulah terindikasi muncul lagi perbuatan melawan hukum mencoret atau membuat perasaan tidak menenangkan dalam sebuah rumah dan tembok rumah itu sendiri, sehingga ada keterkaitan, ada kesenyewaan dengan proses hukum yang dia lakukan dengan penandatanganan bersesuaian dengan apa yang terus dia lakukan di wilayah hukum Kubutambahan. Ini sudah kita laporkan.”

 

“Kemudian terjadi lagi intimidasi atau teror. Ini kan membuat dirinya melakukan perbuatan melawan hukum, menteror seseorang, menjustice seseorang khususnya ini tanpa seizin atasannya, contoh Kadus itu tidak diberi izin oleh Prebekel untuk mengintimidasi atau menginterogasi para saksi yang sudah menjadi saksi di proses lidik maupun di penyelidikan ini,” ungkap Budi Hartawan.

Tindakan Bhabinkamtibmas Desa Kubutambahan yang mendatangi salah satu saksi perkara ini pun menjadi sorotan Budi Hartawan. “Kemudian seorang Bhabinkammtibmas, apa kewenangan dia memanggil tanpa seizin pimpinan terkait kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian. Ini sudah melanggar kode etik sebagai seorang Bhabinkamtibmas. Kami tidak diam sampai disini. Kami akan lapor ke Propam Bali dan Irwasda Polda Bali,” tegas Budi Hartawan menamhahkan, “Kami akan bersurat resmi minggu. Karena ini sudah melanggar. Warga masyarakat tidak perlu ditakut-takuti lagi.”

Kata Budi Hartawan, aksi intimidasi yang dilakukan Kadus Widiasa membuat salah satu saksi kunci bernama Gede Ngetis Suparman ketakutan dan membelot. Ini terbukti saat Selasa (6/8/2024) sore ditemui media ini, suparman memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan di kepolisian.

Namun aksi intimidasi itu dibongkar oleh saksi lain bernama Komang Sueca. Komang Sueca mengakui bahwa dia dipanggil dan diperintahkan sang kadus agar tidak ikut-ikutan dalam kasus itu. Komang Sueca pun mengakui bahwa ia juga didatangi oknum Bhabinkamtibmas Desa Kubutambahan.

“Dia telpon saya untuk datang ke rumahnya. Tapi saya tidak mau. Terus ditelpon lagi, sampai jam 11 malam, dia ngechat “kesini apa ngga?’ Terus saya jawab ‘nah’. Saya di rumah dia, saya tanya ‘ada apa?’. Terus dia tanya pernah dipanggil polsek. ‘Pernah’, ada masaah apa? ‘Ngga ada masalah, Cuma ada coretan di tembok. Cuma gitu saja. Lalu dia bilang jangan ikut-ikutan,” cerita Komang Sueca.

“Tadi (Selasa 6 Agustus 2024) siang sekitar jam 10 saya didatangi Bhabinkamtibmas. Dia minta keterangan (saya) apa benar dipanggil Polsek. Saya bilang benar. Gitu saja, tidak ada lagi,” beber Komang Sueca lagi.

Tragisnya, Kadus I Nyoman Widiasa diduga kuat juga melakukan coret-coretan di tempok dan pohon di sejumlah bidang tanah milik Luh Sukarini. Seperti diceritakan Nyoman Adi Nata Saraswati, putra luh Sukarini.

“Ini adalah lahan milik orangtua saya bernama Luh Sukarini, yang temboknya dicoret-coret oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menurut keterangan saksi diduga dilakukan Nyoman Widiasa, Komang Tri, Putu Widana dan Putu Damayanti. Ini ada coretan ‘X’ yang pertanda mereka meneror kami. Disini ada plang ‘Tanha Dijual” namun dirusak oleh mereka. Yang terakhir tulisan ini menunjukkan siapa yang melakukan, yaitu ‘Hub Kadus’ yang mana menujukkan kadus yang bermasalah dengan kami,” beber Nata.

Budi Hartawan Buru Novum Baru

Budi Hartawan, kuasa hukumnya Luh Sukarini, tidak diam dan tidak puas dengan data dan bukti yang ada saat ini. Budi Hartawan terus memburu novum baru tujuannya untuk membebaskan kliennya Luh Sukarini sekaligus untuk memenjarakan Kepala Dusun Banjar Sari Tapak Dara Kubutambahan I Nyoman Widiasa. Sejumlah dokumen yang berisikan tanda tangan kliennya Luh Sukarini yang diduga dipalsukan dan surat pernyataan mencabut silsilah dan dokumen lain dari Kadus Banjar Sari Tapak Dara Kubutambahan I Nyoman Widiasa, sudah ditemukan dan kini sudah di tangan Budi Hartawan,

Hari Rabu Tanggal 7 Agustus 2024 pagi Budi Hartawan pun melakukan cross check ke Dinas Catatan Sipil Dan Kependudukan Kabupaten Buleleng. Setelah itu Budi Hartawan pun langsung bertemu Sekda Buleleng menyampaikan dugaan kelalaian Dinas Catatan Sipil Dan Kependudukan yang menerbitkan beberapa dokumen yang berisikan tanda tangan palsu.

“Dari hasil investigasi kami tadi pagi di Dinas Catatan Sipil, bahwa KTP dan KK itu, membenarkan bahwa itu produknya beliau (Dinas Catatan Sipil). Beliau berjanji akan menurunkan warkah terhadap proses pembuatan KTP awal dan KK itu sendiri. Jadi, kami akan bersurat resmi ke Dinas Catatan Sipil bagaimana kronologis muncul KTP elektronik itu tanpa dihadiri oleh pemohon (Luh Sukarini, red), yaitu yang dilakukan Kadus itu sendiri,” cerita Budi Hartawan.

“Kemudian dari hasil pertemuan kami di Dinas Catatan Sipil, kami mencoba untuk mencari solusi terbaik dengan Pemkab Buleleng dari Bupati yang kemudian kami diterima oleh Sekda. Pak Sekda akan memangil satuan SKPD Dinas Catatan Sipil. Ini akan menjadi dasar novum baru bahwa bener ibuLuh Sukarini tidak pernah menandatangani KTP dan KK itu,” jelas Budi Hartawan.

Kata dia, “Dengan novum baru itu akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng bahwa apa yang disangkakan dalam pasal itu terhadap pemalsuan tanda tangan atau tidak menyebutkan nama seseorang, disini pelapor adalah bagian dari sertifikat, itu akan ditinjau kembali dalam proses persidangan.”

Hingga berita ini diposting belum ada tanggapan dari Kadus Widiasa maupun tim kuasa hukumnya.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button