Pemerintahan

BPKPD Buleleng Gulirkan Relaksasi untuk Buru Tunggakan Pajak dan Bersihkan Data PBB-P2

Quotation:

Ini upaya inovasi kami. Satu untuk meningkatkan PAD. Kedua untuk cleansing data pajak, apalagi yang sudah kadaluarsa tinggi. Relaksasi ini dari tanggal 16 Agustus sampai 30 September,” kata Pasda.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng. Made Pasda Gunawan. Mengungkapkan bahwa BPKPD menggulirkan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ini dilakukan dalam rangka mengejar tunggakan pajak sekaligus membersihkan data.

Dikatakan Pasda, program dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI ini sebagai salah satu inovasi, agar memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang juga berdasarkan evaluasi.

Caranya, dengan memberikan relaksasi terkait dengan PBB P2 yang jadi tunggakan. Apalagi hutang piutang pajak sudah tercatat sejak tahun 1994 hingga 2023. Totalnya pun sangat banyak, yakni Rp 88.473.198.618 atau Rp 88 miliar.

Pasda mengungkapkan bila yang menjadi target piutang yang dikejar adalah dari tahun 2019-2023. Dari data yang diterima Radar Bali, tercatat di tahun 2019 jumlah hutang PBB-P2 sebanyak Rp 11.920.609.716, 2020 sebanyak Rp 9.422.017.236, 2021 sebanyak Rp 11.401.024.321, 2022 sebanyak Rp 11.481.585.055, dan 2023 sebanyak Rp 13.923.627.696.

Mengapa dari tahun 2019? Pria berkacamata nan murah senyum itu menjelaskan, bahwa hal tersebut menjadi pertimbangan karena pada tahun 2019 terjadi kenaikan drastis pada penetapan PBB P2, yang ditandai dengan terbitnya peraturan bupati Buleleng terkait NJOP saat itu.

 

Atas hal itu juga, muncul banyaknya fenomena keberatan dari masyarakat atas kenaikan yang signifikan dan memberatkan. Tercatat hampir 5.000 berkas permohonan pengurangan maupun keberatan pajak saat itu.

Hal itulah yang kemudian juga memunculkan banyaknya hutang piutang PBB P2 yang cukup tinggi dari tahun 2019 sampai 2023.

”Ini upaya inovasi kami. Satu untuk meningkatkan PAD. Kedua untuk cleansing data pajak, apalagi yang sudah kadaluarsa tinggi. Relaksasi ini dari tanggal 16 Agustus sampai 30 September,” kata Pasda ditemui pada Senin (19/8) siang.

Lalu bagaimana caranya? Plt Kepala BPKPD Buleleng ini menjelaskan bahwa wajib pajak yang membayar pokok dan denda PBB P2 tahun 2019 hanya 50 persen saja, kemudian melunasi dari tahun 2020-2024 maka piutangnya dari tahun 2018 ke bawah akan dihapuskan secara otomatis.

Dengan ini juga, Pemerintah Kabupaten Buleleng mendapatkan keuntungan yang positif, yakni keuntungan PAD dan cleansing data semu.

Kata Pasda, pihaknya berhak melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun, terhitung sejak saat terutangnya pajak. Kecuali wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Selain itu, bupati juga dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak. Sehingga BPKPD Buleleng dapat dengan tenang menentukan target pajak di tahun berikutnya.

”Kami akan coba petakan dan jemput bola ke desa-desa yang punya potensi pembayaran PBB P2 tinggi dan ada permasalahan. Kami sudah deteksi dan turunkan tim juga,” lanjut Pasda yang juga Kepala Bagian Umum Setda Buleleng.

Proses relaksasi ini pun akan dievaluasi pada akhirnya nanti. Jika ternyata memberikan dampak positif dan ada perubahan signifikan, maka akan kembali digulirkan hingga akhir tahun 2024.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button