Hukum

Narkoba: Tiga Anggota Mafia Narkoba Dibekuk Tim Bhayangkara Goak Poleng

Quotation:

Toleransi? Di Buleleng ‘Zero Toleransi’,” tegas Kapolres Widwan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Tim Bhayangkara Goak Poleng dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali berhasil menangkap amggota jaringan mafia narkoba yang selama ini beroperasi di Bali Utara.

Ini terungkap saat digelar acara press release yang dipimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, di lovy depan Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Rabu (28/8/2024), pukul 10.00 WITA, dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.Sos., M.H., serta Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma D., S.H.

Ketiga anggota jaringan mafia Narkoba yang dibekuk polisi adalah MS, 22, asal Desa Pemaron; JAS, 43, asal Dauh Puri, Denpasar Barat; dan KA, 44, asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Pengungkapan ini bermula pada Kamis, 15 Agustus 2024 pukul 19.25 WITA, saat Tim Bhayangkara Goak Poleng mengamankan pelaku MS di Terminal Penarukan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan paket sabu-sabu seberat 1,44 gram bruto, yang diakui oleh MS didapatkan dari JAS.

Pengembangan kasus ini mengarahkan tim untuk mengamankan JAS keesokan harinya, pada Jumat tanggal 16 Agustus 2024. Saat digeledah di kamar kostnya, ditemukan barang bukti yang diduga terkait dengan kejahatan narkoba.

 

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Sementara itu, pelaku ketiga, KA, berhasil diamankan juga pada Jumat tanggal 16 Agustus 2024 di Desa Lokapaksa, Seririt. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,13 gram bruto yang diakui merupakan miliknya. Terhadap KA, diterapkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di akhir press release, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan komitmen Polres Buleleng dalam memerangi kejahatan narkoba yang dikategorikan sebagai Extraordinary Crime, karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat Buleleng.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga masyarakat Buleleng dari ancaman narkoba,” ujarnya.

“Toleransi? Di Buleleng ‘Zero Toleransi’,” tegas Kapolres Widwan.

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button