Hukum

Ada Kadus di Kubutambahan Palsukan Tanda Tangan Warga

Sudah Dipolisikan, Tapi Masih Berkeliaran Tidak Ditahan

Quotation:

Saya atas nama pejabat Dusun Banjar Sari Tapak Dara Kubutambahan minta maaf yang sebesar-besarnya/sebenar-benarnya kepada I Putu Eka Arya Widana/Jero Gede Putra Baskara dan sekeluarga atas semua kekurangan kami serta kekeliruan kami dalam kesalahan kami selama ini,” ucap, I Nyoman Widiasa, Kepala Dusun Banjar Sari Tapak Dara Kubutambahan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Lagi-lagi penegakan hukum di Buleleng kembali memakan korban. Lucunya, korbannya adalah orang yang tidak bersalah. Korban ketidakadilan hukum di Buleleng itu adalah korban pemalsuan tanda tangan bernama luh sukarini. Pelaku pemalsuan tanda tangan adalah Kepala Dusun Banjar Sari Tapak Dara Kubutambahan, I Nyoman Widiasa.

Luh Sukarini yang warga banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, berseteru dengan anak tirinya bernama I Putu Eka Arya Widana.

Keduanya saling lapor. I Putu Eka Arya Widana melaporkan ibu tirinya Luh Sukarini dengan tuduhan telah melakukan peralihan hak tanpa sepengetahuan I Putu Eka Arya Widana.

Kemudian Luh Sukarini melaporkan anak tirinya I Putu Arya Widana bersama Kepala Dusun Banjar Sari Tapak Dara Kubutambahan bernama I Nyoman Widiasa dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan tanda tangan di beberapa dokumen.

“Ibu Luh Sukarini tidak pernah menandatangani, tapi turun waris yang muncul atas nama anak tirinya. Yang urus itu dan memalsukan tanda tangan ibuLuh Sukarini itu Kelian Banjar Dinasnya,” ungkap Budi Haratwan, SH, CHt, CI, dari B & S Law Office Budi Hartawan, SH, CHt, CI, & Partners yang beralamat di Jalan Patimura No 8 Singaraja, Kamis (1/8/2024) siang.

 

Sayang, polisi pilih kasih. Laporan I Putu Eka Arya Widana dengan terlapor Luh Sukarini diproses dan kini sudah dilimpahkan ke Pengadalian Negeri (PN) Singaraja dan menurut rencana sidang perdana akan digelar Selasa (6/8/2024) mendatang.

Sedangkan laporan yang dlayangkan Luh Sukarini melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan, malah “dipetieskan” dan pelaku pemalsuan tanda tangan korban yang merupakan Kelian Banjar Dinas bernama Nyoman Widiasa malah bebas keliaran, tidak ditahan oleh polisi.

Luh Sukarini dan kuasa hukumnya juga melayangkan gugatan perdata ke PN Singaraja tertanggal 12 Juni 2024. Para pihak yang digugat Luh Sukarini melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan adalah Kepala Dusun Banjar Sari Tapak Dara Kubutambahan Kepala Dusun Banjar Sari Tapak Dara Kubutambahan I Nyoman Widiasa sebagai tergugat, kemudian I Putu Eka Arya Widana sebagai tergugat 1, dan Kantor BPN Kabupaten Buleleng sebagai tergugat 2.

“Yang menjadi dasar atau alasan-alasan dalil gugatan penggugat antara lain silsilah yang tidak sesuai dengan yang sebenaranya terhadap tandatangan penggugat karena penggugat tidak pernah menyuruh untuk membuat silsilah. Terhadap KTP dan KK penggugat tidak pernah menandatangani blangko permohonan KTP dan KK,” urai Budi Hartawan membongkar perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat.

“Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum pemalsuan dokumen berupa KTP, KK, dan Silsilah, milik penggugat dengan cara memalsukan tanda tangan pada KTP, KK, dan Silsilah tana sepengetahuan penggugat,” beber Budi Hartawan.

Penggugat bukan hanya dirugikan karena pemalsuan tanda tangan di KTP, KK dan Silsilah, tetapi akibat ulah pemalsuan oleh tergugat, dokumen dengan tanda tangan palsu itu dipergunakan mengurus hak turun waris terhadap tiga SHM (sertifikat hak milik).

“Bahwa terhadap pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh tergugat terhadap dokumen penggugat, yang digunakan dalam proses hak turun waris terhadap SHM 176, Surat Ukur No 4/Temukus/2001, tanggal 14 Januari 2001, luas 300 meter persegi atas nama Nyoman Sudana; SHM 1492/Kubutambahan, Surat Ukur No 4642/1996, tanggal 14-8-1996, luas 1230 meter persegi atas nama Nyoman Sudana; SHM 3101/Kubutambahan, Surat Ukur No 1260/1996, tanggal 17-3-1994, luas 675 meter persegi atas nama Nyoman Sudana, yang telah beralih haknya menjadi atas nama di tiga SHM adalah Luh Sukerini, Putu Devi Erviana, Nyoman Adi Nata Saraswati, Ketut Sastya Wiranata,” jelas Budi Hartawan.

Selanjutnya, Budi Hartawan mengungkapkan, “ Atas perbuatan yang dilakukan oleh tergugat menyebabkan penggugat menjadi tersangka di Polres Buleleng dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh tergugat 1 di Polres Buleleg.”

Dan menariknya, sebut Budi Hartawan, tergugat Kepala Dusun Banjar Sari Tapak Dara Kubutambahan I Nyoman Widiasa dalam surat pernyataannya tertanggal 11 Juni 2024 di poin 11 dan 12 menyebutkan telah mencabut dan membatalkan dua silsilah yang berbeda karena kekurangan dan kekeliruan serta kurangnya kehati-hatian dalam melayani masyarakat. Bahkan Kepala Dusun Banjar Sari Tapak Dara Kubutambahan I Nyoman Widiasa juga sudah meminta maaf atas dosa-dosanya.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button