Hukum

Astaga! Proyek Rehabilitasi Jalan Pohsanten – Pangkung Jangu Abai APD Standar K3

Kontraktor Tak Perhatikan Keselamatan Pekerja

Negara, SINARTIMUR.com – Sungguh ironi! Betapa tidak? Proyek pemeliharaan jalan atau rehabilitasi jalan dan rekontruksi atau peningkatan kapasitas struktur jalan Pohsanten – Pangkung Jangu, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, yang bernilai miliaran rupiah itu, tidak memperhatikan keselamatan pekerja.

Rekanan atau kontraktor yang mengerjakan megaproyek itu mengabaikan alat pelindung diri (APD) standar K3 yang pakai para pekerja proyek itu.

Hasil investigasi media ini di lapangan menemukan, para pekerja hanya menggunakan rompi saja, tanpa menggunakan helm, masker, maupun kaca mata pelindung. Kondisi tersebut sangat membahayakan kesehatan para pekerja, dikarenakan debudari hasil galian proyek tersebut dapat membahayakan pernafasan para pekerja jika dihirup secara terus-menerus dengan jangka waktu yang cukup lama

Pemantauan media ini di lokasi proyek menyebutkan bahwa proyek pemeliharaan jalan atau rehabilitasi jalan dan rekontruksi atau peningkatan kapasitas struktur jalan Pohsanten – Pangkung Jangu, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, saat ini sudah memasuki tahap pemasangan beton udick pada bagian selokan dan pemasangan cor beton pada bagian pinggir jalan.

Data yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh CV. Duta Perkasa Utama, yang berkantor di Jalan Kediri, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana. Dengan waktu pengerjaan selama 150 hari kalender terhitung dari tanggal kontrak sejak 17 Mei 2022.

Pengerjaan proyek ini didanai dari Dana Anggaran Khusus (DAK) dengan total anggaran sebesar Rp 6.969.000.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Namun disayangkan, proyek dengan anggaran hampir tujuh miliar rupiah ini kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.

Seluruh pekerja yang sedang beraktivitas dalam pengerjaan proyek tersebut tidak menerapkan APD lengkap sesuai dengan standar Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan (K3) yang sudah diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU RI No Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berbunyi “Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk pencegahan penyakit akibat kerja”, serta pasal 14 huruf UU RI No Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatakan bahwa pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya.

 

Alat pelindung diri dalam K3 menurut UU RI No 1 Tahun 1970 yaitu Sepatu Boots, Sarung Tangan, Masker, Ear Plug, serta Topi. (ang/frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button