Hukum

Asusila: Di Buleleng “Caleg Gagal” Cabuli Putrinya Sendiri di Kost-Kostan

Quotation:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah),” bunyi pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Ternyata dampak negatif Pemilu terhadap perilaku caleg yang gagal, sangat luar biasa buruknya. Seperti yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Entah, kehilangan akal karena gagal dalam Pemilu Legislatif tanggal 14 Februari 2024 lalu atau karena memang tidak bermoral, KJA yang notabene adalah salah satu caleg dari sebuah partai besar di Buleleng yang gagal pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu itu tega mencabuli putrinya (anaknya) sendiri.

Menurut laporan istrinya berinisial NMJ, 49, di Polda Bali bahwa terlapor KJA tega mencabuli putrinya sendiri sebut saja Bunga di kamar kost-kost di jalur Pantura Bali di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024. Laporan pelapor NMJ di Polda Bali bernomor: LP/B/177/III/2024/SPKT/POLDA Bali tertanggal 13 Maret 2024, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/177/III/2024SPKT/POLDA Bali tertanggal 13 Maret 2024. Petugas yang menerima laporan adalah AIPDA I Kadek Dwi Darmika, dengan mengetahui a.n.Ka SPKT, PS K Siaga 3 AKP I Nengah Gede.

“Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” demikian bunyi uraian Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/177/III/2024SPKT/POLDA Bali tertanggal 13 Maret 2024.

Menilik pada pasal yang dipakai menjerat sang “Caleg gagal” yaitu Pasal 82 ayat (1) maka politisi “drakula” alias “karnivora (pemakan atau pemangsa perawan putrinya sendiri) akan masuk penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Berikut bunyi selenngkapnya pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah).”

Pertanyaannya kenapa harus lapor ke Polda Bali, bukan di Polres Buleleng? Kabar yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa sempat dilaporkan ke Polres Buleleng namun diduga kuat ada campur tangan ketua parpol yang mewadahi terlapor sebagai caleg, sehingga laporan itu tidak ditindaklanjuti. Maka itu pelapor yang adalah ibu kandung korban Bunga dan merupakan istri terlapor KJA, langsung melapor tindakan biadab itu ke Polda Bali.

 

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button