BeritaHukum

Bobol Kotak Dana Punia Pura Gede Pengastulan, Sanjaya Terancam 7 Tahun Penjara

Quotation:

Pelaku I Ketut Yudha Sanjaya mengakui telah melakukan perbuatan pencurian 1 buah kotak dana punia, yang ada di depan Pura Gede Pengastulan, Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan,” jelas Kapolsek Sunarcaya.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Gara-gara membobol kotak dana punia di Pura Gede Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, Ketut Yudha Sanjaya, terancaman hukuman 7 penjara.

Pencurian 1 buah kotak dana punia terjadi pada Kamis tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 04.00 Wita, di depan Pura Gede Pengastulan, Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Tersangka I Ketut Yudha Sanjaya, warga Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan dibekuk anggota Polsek Seririt di rumahnya, Sabtu (23/3/2024).

Aksi tersangka Sanjaya itu dibeberkan Kapolsek Seririt Kompol Dr. Putu Sunarcaya, SH, MM, dalam acara jumpa pers di Press Room Polres Buleleng, Senin (25/3/2024) siang.

Kapolsek Sunarcaya menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, dia langsung memberikan perintah kepada Kanit Reskrim AKP Ida Bagus Putu Permana D.P, SH, dan anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Kanit Reskrim dan anggota Opsnal mencari keberadaan pelaku tersebut di rumahnya didampingi oleh Bendesa Adat Pengastulan dan Kelian Banjar Dinas Purwa. Detelah yang bersangkutan ditemukan di rumahnya, Kanit Reskrim dan anggota melakukan interogasi awal terkait kasus hilangnya kotak dana punia Pura Gede Pengastulan. Pelaku I Ketut Yudha Sanjaya mengakui telah melakukan perbuatan pencurian 1 buah kotak dana punia, yang ada di depan Pura Gede Pengastulan, Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan,” jelas Kapolsek Sunarcaya.

 

Kata dia, berdasarkan keterangan tersangka, dilakukan pencarian barang bukti berupa kotak dana punia tersebut di belakang rumahnya yang saat itu dalam kondisi dikubur menggunakan tanah.

Bagaimana kronologis? Kapolsek Sunarcaya menceritakan, tersangka Sanjaya mengaku bahwa pada hari Kamis tanggal 21 maret 2024 saat tersangka kumpul-kumpul bersama teman sekitar jam 01.00 wita tersangka disuruh beli arak. Tersangka mengendarai sepeda motor HONDA SCOOPY warna hitam DK 6951 UAC milik temannya, tersangka pergi untuk membeli arak, saat melewati Pura Gede Pengastulan.

“Pelaku melihat Kotak Punia yang ada di depan Pura Gede Pengastulan, dan muncul niatnya untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak tersebut, kemudian pelaku memarkir sepeda motor yang dibawanya tersebut di sebelah patung yang ada di pertigaan Jalan Depan Pura Gede Pengastulan, selanjutnya setelah situasi dirasa sepi, pelaku langsung mendekati dan menggoyang – goyangkan kotak dana punia tersebut sekitar 10 menit menggunakan kedua tangannya, hingga kemudian penyangga kotak dana punia tersebut patah,” cerita Kapolsek Sunarcaya.

“Saat dirumah, pelaku menyembunyilkan kotak punia tersebut di dalam kamar, dan pelaku kembali berkumpul bersana temantemannya. Kemudlan sekitar jam 04.00 wita pelaku pulang, dan saat sudath di rumah, pelaku membongkar baglan atap kotak dana punia tersebut menggunakan paku besl ukuran 12, dan setelah terbuka pelaku kemudian mengambil beberapa lembar uang kertas yang didalam kotak punia terebut dan setelah dihitung jumlahnya Rp. 1.750.000,” paparnya.

Kemudian, sambung Kapolsek Sunarcaya, tersangka membawa kotak dana punla tersebut ke belakang rumahnya, dan tersangka menggali tanah selanjutnya mengubur kotak punia tersebut. “Selanjutnya pelaku menggunakan sebaglan uang yang diambilnya di kotak punla tersebut untuk membayar hutang sebesar Rp. 1.300.000 di temannya dan sebaglan lagi sekitar Rp. 120.000 digunakan untuk makan dan membeli kebutuhan sehar-hari, sedangkan sisanya Rp. 330.000 masih disimpan di lemari baju kamar tidur pelaku,” ceritanya.

Menariknya, ternyata tersangka Sanjaya mengaku telah melakukanperbuatan pencurian uang yang ada didalam kotak dana punia tersebut secara bertahap dan berulang-ulang sejak tanggal 27 Februari 2024 hingga tanggal 16 Maret 2024 dengan jumlah nominal uang yang bervariatif, diketahul berjumlah sekitar Rp. 1.143.000.

“Selanjutnya pada tanggal 17 hingga 19 Maret 2024 antara pukul 01.00 hingga 02.00 wita pelaku selalu datang ke kotak punia tersebut dan berusaha menggoyang-goyangkan tiang besi penyangga kotak punia secara bertahap karena uang yang ada didalam kotak punia sudah mulai habis dan tidak bisa diambil lagi melalul lubang tempat memasukkan uang yang ada di bagian depan kotak tersebut dan pada tanggal 21 Maret 2024 pelaku berhasil mematahkan besi penyangga kotak punia tersebut dan membawa kotak punia tersebut kerumahnya untuk diambil isinya atau uangnya,” jelas Kapolsek Sunarcaya seraya menyebutkan polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 buah paku besi ukuran 12 cm; uang Rp. 368.300; 1 buah cangkul dan 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam DK 6951 UAC.

Tersangka Sanjaya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button