Hukum

Bobol Toko, Suarbawa Terancam 7 Tahun Penjara

Kubutambahan, SINARTIMUR.com – Gede Nova Suarbawa, 39, warga Jalan Ratulangi No 41 Kelurahan Penarukan, Singaraja, Bali, terancam dibui 7 tahun penjara.

Ini lantaran Suarbawa membobol toko Cakra Jaya Makmur di Banjar Dinas Tapak Darah, Deaa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, milik Wayan Noveladi, 40.

Suarbawa membobol Toko Cakra Jaya Makmur, Ravi (23/11/2022).

Seperti diungkapkan Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, S.H., M.H, dalan jumpa pers di Mapolres Buleleng, Selesai (29/11/2022) siang, aksi Suarbawa terungkap karena terekam oleh CCTV di toko itu. Sehingga Polisi tidak butuh waktu lama untuk menciduk tersangka Suarbawa.

Bagaimana kronologisnya? Kapolsek Suparta didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH, MH, menjelaskan bahwa ulah tersangka pertama kali diketahui Komang Arnadi, 27, istri korban Wayan Noveladi.

Ketika ke toko Rabu (23/11/2022) sore pukul 15.00 wita, saksi melihat keran air yang terpasang hilang sehingga mengakibatkan banjir di dalam toko Cakra Jaya Makmur.

“Kemudian korban mengecek barang-barang miliknya yang ada didalam toko diantaranya 3 buah tabung gas isian tiga kilogram, 2 unit CPU merk DAT, 2 Unit Stavol Merk DAT, 2 buah kran Wastapel yang terpasang, 2 buah kran cerutu yang terpasang, 2 buah pembungan limbah, 1 buah wajan dan 1 buah pipa wastapel, semuanya hilang tidak ada lagi ditempatnya, sehingga kerugian yang dialami sebesar Rp. 6.000.000,” jelas Kapolsek Suparta.

 

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubutambahan. Laporan korban kemudian ditindak lanjuti Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, S.H., M.H., bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPDA Komang Widiasa, S.H., dengan tim opsnalnya melakukan penyelidikan berawal dari melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Dalam olah TKP, terlihat di CCTV, terlihat mobil yang dipergunakan jelas yaitu mobil AVV DK 1126 HK, sehingga hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut yang diduga bernama Gede Nova Suarbawa, 39, dan tinggal di Jalan Ratulangi Nomor 41 Kelurahan Penarukan Singaraja,” paparnya.

Unit Reskrim Polsek Kubutambahan langsung memburu tersangka Gede Nova Suarbawa ke rumahnya di Penarukan.

“Yang bersangkutan tidak ada di rumahnya dan diperkirakan tinggal di Jalan Pulau Buton Kelurahan Banyuning. Akhirnya terduga pelaku pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 pukul 20.00 wita berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan diakui dengan sebenarnya, bahwa dirinya telah mengambil barang milik korban dilakukan pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pada siang hari, dan sengaja menyasar rumah kosong saat melakukan reaksinya,” ungkap Kapolsek Suparta

Barang bukti yang masih ada pada diri terduga pelaku berupa 2 buah rak plat besi, sedangkan barang bukti yang lainnya sudah dijual dan memdapatkan hadil penjualan sebesar Rp. 800.000 yang telah dipergunakan memyewa mobil jenis AVV sebesar Rp. 200.000, membeli BBM sebesar Rp.100.000, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari terduga pelaku.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkas Kapolsek Suparta. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button