Hukum

Cemburu, Ardika Gorok Leher Istri

Singaraja, SINARTIMUR.com – Motif kasus pembunuhan sadis di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar l, Kabupaten Buleleng l, Bali, 28 Oktober 2022 dinihari lalu yang dilakukan suami terhadap istrinya, sudah terungkap.

Sang suami Putu Ardika, 42, warga Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, itu membunuh istrinya Luh Suteni, 40, secara membabi buta.

Pemicunya tersangka Ardika dibakar api cemburu, padahal istrinya Suteni sedang mengandung anak ketiga yang diduga berusia 7 bulan. Ardika cemburu karena istrinya diduga berselingkuh dengan pria lain.

Dalam jumpa pers di Press Room Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Selasa (1/11/2022) pagi, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, MH, menjelaskan bahwa awalnya hubungan rumah tangga pasutri ini baik-baik saja sehingga dari perkawinan ini mereka dikaruniai 2 orang anak.

“Korban Suteni sedang mengandung anak ketiga yang diperkirakan umur kandungannya sudah 7 bulan,” ungkap Sumarjaya.

Sumarjaya melanjutkan ceritanya bahwa namun hubungan rumah tangga yang sudah dijalin sejak tahun 2007 tidak berjalan dengan harmonis dan sering terjadi pertengakran dan cekcok dalam kehidupannya sehari-hari.

Puncaknya, pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 16,30 wita, saat Putu Ardika sudah ada di rumah bersama dengan istrinya Luh Suteni, kembali terjadi keributan.

 

Namun, cerita Sumarajaya, korban Luh Suteni saat itu hanya diam saja tidak mau meladeni omelan suaminya. Akibatnya tidak menemukan jalan keluar, sehingga tersangka Ardika merasa gelisah dan tetap dalam keadaan emosi.

Sadisnya, tersangka dan korban seperti biasa tidur dalam satu kamar, dan pada saat korban tertidur lelap itulah tersangka yang masih terjaga sekitar pukul 01.30 wita hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022, langsung membunuh korban secara sadis. “Tersangka mendekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan pelaku mencekik leher korban sampai korban lemas,” cerita Sumarjaya.

Sadisnya lagi, ungkap Sumarjaya, belum puas dengan aksinya, tersangka keluar kamar dan mengambil alu (alat penumbuk padi) di gudang yang ada di rumahnya kemudian memukul bagian kanan wajah korban sebanyak tiga kali sampai bersimpah darah.

“Tersangka kembali mengambil sebilah golok di gudang dan menggorok leher sebelah kanan korban sampai diyakini korban meninggal dunia,” kisahnya lagi.

Aksi tersangka ternyata diketahui oleh Luh Prensi, ibu tersangka. Luh Prensi berteriak minta tolong kepada warga sekitaranya dan warga berdatangan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan untuk sementara pelaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa cemburu dengan korban,” beber Sumarjaya.

Setelah korban dimintakan VER, kata Sumarjaya, dan dari hasil lisan yang disampaikan tim medsis sementara, dijelaskan bahwa korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan 7 bulan dan anak dalam kandungan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti 1 bilah golok, 1 buah alu kayu.(alat penumbuk padi), 1 potong celana dalam warna kuning, 1 potong daster warna merah dan 1 potong seprai warna merah motip tayo.

“Tersangka dijerat dengan
primer pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 ahun penjara,
Lebih lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Dan pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 thn 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button