Pemerintahan

Dewan Setuju Pembahasan Ranperda Perubahan Perda tentang OPD

Singaraja, SINARTIMUR.com – Setelah diberlakukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengharuskan adanya perubahan mengenai Pembentukan Susunan Perngkat Daerah, maka Bapemperda DPRD Kabupten Buleleng, Bali, bersama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng menggelar rapat terkait dengan Ranperda Perubahan atas Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Rapat dimpimpin oleh Ketua Bapemperda Nyoman Gede Wadira Adi, ST yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (20/9/2021).

Di hadapan anggota dewan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin, SH, menguraikan secara panjang lebar tentang alasan dilakukan perubahan tersebut.

Ia menjelaskan, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengharuskan adanya Perda Perubaan atas Perda No. 13 tahun 201 6 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Disampaikan juga bahwa terkait dengan Permen No. 25 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan dinas khusus yang dikecualikan dari PP No 18 Tahun 2016 yang didalamnya ada tipologi dari dinas terkait sehingga dinas tersebut menjadi tanpa perhumpunan. Dirinya juga menyampaikan bahwa awalnya Dinas ini terbentuk melalui Perda, maka untuk perubahannyapun harus melalui Perda.

“DPMPTSP sebelumnya merupakan Dinas Tipe B, jadi terkait Permen 25 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa dinas ini merupakan dinas khusus, sehingga kedepannya dinas ini akan dirubah menjadi tanpa Perhumpunan,” jelasnya.

Ditemui seusai rapat, Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST, menyampaikan bahwa terkait dengan permohonan dari Eksekutif untuk memasukkan perubahan Perda ini ke dalam masa sidang pertama, Bapemperda DPRD Buleleng menyetujuinya. Mengingat hal ini merupakan hal yang mendesak dikarenakan hanya memiliki waktu 2 bulan sejak peraturan ini diundangkan. Di1a juga menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng meminta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng agar dapat mengkaji lebih dalam lagi mengenai perubahan tipe dinas tersebut, sehingga dalam rangka penyederhanaan ini resiko-resiko yang terkait akan perizinan dan lain sebagainya dapat dihindari.

Disampaikan lebih lanjut bahwa dari sebelumnya ada 12 Ranperda yang telah disetujui untuk di bahas pada masa sidang pertama nantinya, aka nada satu ranperda yang di geser waktu pembahasannya.

 

“Mengingat urgensinya, kami di Bapemperda DPRD Buleleng setuju atas perubahan Perda ini, namun harapan kami kedepannya agar dilakukan kajian-kajian tentang dinas-dinas mana saja yang akan terdampak perubahan perda ini kedepannya, sehingga pada masa sidang pertama nanti bisa lebih jelas, dan tidak ada perubahan terlalu banyak atas dinas-dinas yang lain di masa sidang berikutnya,” pungkasnya.frs/*

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button