Hukum

Di Buleleng Kakek Setengah Abad Perkosa Bocah Tujuh Tahun

Korban Cilik itu Masih Tetangga Tersangka Nengah Somadika

Quotation:

Pelaku dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Kapolres Widwan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Aksi amoral kembali terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali. Lagi-lagi korbannya adalah gadis cilik masih berumur tujuh tahun.

Ironisnya, pelaku “karnivora keperawanan” itu masih tetangga korban sebut saja Bunga, 7. Pemangsa gadis cilik itu bernama Nengah Somadika, 50.

Peristiwa biadab ini terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Korban yang baru pulang dari sekolah, dijemput ayahnya, kemudian ditinggal di rumah.

Korban yang masih anak-anak lalu pergi bermain ke rumah tetangganya sekitar pukul 13.30 Wita. Rumah temannya diketahui tidak jauh dari rumah Bunga, keduanya pun bermain seperti biasa.

Tak lama, korban memilih kembali ke rumahnya untuk mengambil mainan miliknya. Lalu kembali lagi ke rumah temannya dengan berjalan kaki.

 

“Saat korban melewati rumah pelaku Nengah Somadika, 50, tiba-tiba tangan korban ditarik oleh pelaku yang merupakan tetangga korban. Pelaku langsung menarik tangan korban ke dalam rumah pelaku,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam rilis pers pada Senin (20/5/2024) siang di Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Bali.

Setelah ditarik, Bunga lalu dibawa masuk ke dalam kamar Somadika, kemudian membuka celana korban hingga setengah telanjang. Pelaku lantas menidurkan korban dan memaksa melakukan hubungan intim.

“Akibat kejadian itu, alat kelamin korban mengalami pendarahan,” sambung AKBP Widwan.

Usai kejadian asusila itu, korban pun kembali ke rumahnya. Orang tuanya pun mendapati bila anaknya itu dalam keadaan berdarah. Orang tuanya mengira korban jatuh hingga berdarah, kemudian mengajak Bunga ke RSUD Buleleng.

“Sesampainya di rumah sakit, barulah korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku hingga menyebabkan alat kelamin korban mengalami pendarahan,” lanjutnya.

Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Buleleng pada hari yang bersamaan. Atas laporan dan penyelidikan pihak berwajib, polisi lalu menangkap Somadika di rumahnya pada Kamis (9/5/2024).

Dari pengakuannya, Somadika baru pertama kali melakukan aksinya itu ke Bunga. Sehingga membuat alat vital anak tujuh tahun itu mengalami pendarahan.

Akibat tindakan kebinatangannya itu, Somadika dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Kapolres Buleleng.

Sementara Somadika memilih bungkam saat ditanya wartawan, mengenai motifnya melakukan tindak asusila terhadap Melati, yang merupakan anak berusia tujuh tahun.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button