Hukum

Diduga Merusak Pintu Rumah Tetangga, Sam Dilaporkan ke Polres Buleleng

Quotation:

Mereka (kubu Sam) menggugat. Setelah itu keluarlah putusan bahwa kami dinyatakan adalah ahliwaris yang sah dari almarhumah Fatimah yang namanya ada di Pipil/Persil yang di Jalan Hasanudin No.59,” tutur Upik, ahliwaris almarhumah Fatimah.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Perseteruan dua tetangga di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja, Bali, berujung ke meja polisi. Ini lantaran Sam diduga kuat melakukan perusakan terhadap pintu rumah milik almarhumah Fatimah di Jalan Hasanudian No 59 Singaraja sekalian mengganti gembok yang dipasang ahliwaris almarhumah Fatimah dengan gembok kecil. Bukan hanya merusak dan menggantikan gembok pintu, tetapi Sam juga mengklaim bahwa rumah itu miliknya.

Akibat tindakannya itu, Sam dilaporkan Upik Nurbaiti bersama ahlwaris lainnya bernama Sutan Muhammad Yusuf dan Syahrifin ke Polres Buleleng, Jumat (22/3/2024) siang. Sebelum melaporkan ke Polres Buleleng sekitar jam 10.00 wita Upi dan ahlwaris lainnya bersama kuasa hukumnya dari kantor B&S Law Office, Budi Hartawan, SH, CHt, Ci & Partner di Jalan Patimura No 8 Singaraja, Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, didampingi aparat Kelurahan Kampung Kajanan langsung mengecek ke lokasi dan benar menemukaan pintu rumah milik almarhum Fatimah di sebelah atau samping selatan menghadap ke gang dirusak dan pintu timur yang menghadap ke Jalan Hasanudin juga dirusak dan gemboknya diganti sama Sam.

Upi bersama kuasa hukumnya Budi Hartawan dari aparat Kelurahan Kampung Kajanan juga langsung bertemu dengan Sam yang diduga melakukan perusakan terhadap pintu rumah milik almarhumah Fatimah. “Siapa yang merusak dan menggantikan gembok?” tanya Budi Hartawan, kuasa hukum ahliwaris alamarhumah Fatimah, kepada Sam disaksikan juga oleh Kaling, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan masyarakat yang hadir. Sam dengan tegas menjawab bahwa dia yang merusak dan menggantikan gembok rumah itu dengan dalil rumah tersebut miliknya. “Saya yang merusak dan mengganti gembol. Karena ini rumah saya,” jawab Sam dengan wajah tegang.

Kemudian Sam dicerca dengan pernyataan oleh Budi Hartawan, kuasa hukum ahliwaris alarhumah Fatimah. “Kalau rumah ini punya kamu, mana bukti kepemilikan?” tanya Budi Hartawan lagi. Kemudian terjadi perdebatan Sam dengan Budi Hartawan dan kliennya. Karena Sam secara terang-terangan mengakui dirinya yang telah merusak pintu rumah dan menggantikan gembok di pintu sebelah timur, maka tanpa ragu Budi Hartawan bersama kliennya pun langsung melapor ke Polres Buleleng dengan tuduhan melanggar pasal 406 KUHP (KUHP lama) dan pasal 521 KUHP Tahun 2023.

“Kita sudah berpikir jernih, selesaikan dengan baik-baik sebelum kita mengambil langkah hukum. Karena kita sampaikan kepada Bhabinkamtibas, lurah dan beberapa tokoh masyarakat juga ada di sana, bahwa saudara Sam mengakui bahwa dirinya yang merusak dan mengganti gembok sehingga terindikasi perilaku yang dilakukannya itu telah melanggar pasal 406 KUHP dan pasal 521 KUHP telah merusak barang yang bukan hak mereka. Ini yang kita laporkan ke Polres Buleleng,” tandas Budi Hartawan, kuasa hukum ahlwaris almarhumah Fatimah, usai mengecek kerusakan pintu yang diduga kuat dilakukan Sam.

 

Budi Hartawan pun membantahkan klaim Sam terkait keputusan Pengadilan Negeri Singaraja. “Mereka harus cermat membaca hasil putusan ini. Di sini (baca: putusan majelis hakim PN Singaraja) dituangkan bahwa memang benar si Fatimah memiliki tanah dengan batas-batas yang disebut dengan alamat, disini disebutkan alamatnya (baca: alamat Fatimah) bukan Jalan Hasanudin No 57, tetapi alamat dalam proses pensertifikatan adalah Jalan Hasanudin No.59. Kan beda, Dia mengaku alamat Jalan Hasanudin No 57, ayo kita uji kebenaran,” urai Budi Hartawan.

“Setelah kita cek ternyata memang benar pintu rumah dirusak dan gembok diganti. Kita tanyakan, yang bersangkutan saudara Sam mengaku dia yang merusak dan mengganti gembok karena rumah itu milik dia dan dia menang (di PN Singaraja). Saya minta kalau anda memiliki rumah ini dan menang, mana alas hak anda dan menang apa. Putusan itu anda dibenarkan keturunan keluarga anda, bukan menang untuk memiliki objek (sengketa). Kan lucu ini. Pengertian dia menang itu yang mana? Fatimah juga dibenarkan memiliki keturunan, benar dalam silsilah. Ini kam uji silsilah dalam perdata ini. Mereka itu dibenarkan silsilah keluarga mereka. Tidak ada menyebutkan objek sengketa dalam putusan (majelis hakim PN Singaraja).

Kemudian Budi Hartawan memaparkan bahwa dari sisi yuridis, almarhumah Fatimah meninggalkan sebidang tanah dengan bukti yang valid seperti pipil, persil serta bukti-bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yang menunjukkan bahwa tanah itu hasil jual-beli bukan hak turun waris.

“Berdasarkan bukti ini, keluarga ini (ahliwaris) membuat pros pensertifikatan, dan berproses sehingga ada proses ukur sesuai ketentuan UU Agraria. Dalam proses perjalanan pensertifikatan itu ada seseorang yang mengklaim objek itu bahwa juga dirinya punya. Kemudian ada proses gugatan pada tahun 2022. Dalam amar putusan pengadilan, disini sudah dijelaskan dalam pokok perkara membenarkan bahwa dia (Sam, red) adalah keturunan keluarganya dia dan dia tinggal sana dengan alamat Jalan Hasanudin No 57. Dalam gugatannya, klien kami juga dikabulkan bahwa klien kami Upi dan paman-pamannya adalah ahliwaris dari ibu Fatimah, juga disebutkan dalam konvensi, dan alamatnya Jalan Hasanudin No. 59, kan beda,” papar Budi Hartawan.

Ditempat yang sama Upik Nurbaiti yang merupakan cucu dari almarhumah Fatimah, yang sekaligus sebagai ahliwaris, menjelaskan bahwa tanah waris itu sekarang dalam proses pensertifikatan dan SPPT PBB pun dibayar oleh Fatimah (almarhumah) dan dilanjutkan dengan para ahliwaris sampai sekarang, termasuk listrik di Jalan Hasanudin No. 59 pun atas nama suami Fatimah bernama Sutan Syahrul Syahbudin. “Pada 1998 nenek saya mengundang mereka untuk mediasi di Kantor Lurah, namun mereka melawan nenek saya dan nenek saya sampai jatuh sakit, dan mediasi pun tidak berhasil. Pada tahun 2018 saya mencoba mediasi, dan juga tidak berhasil dan tahun 2019 kami mengikuti mediasi di Kantor Camat tapi tidak berhasil juga, karena Pak Lurah pada saat itu tidak mau memediasi kami di Kantor Lurah Kampung Kajanan karena takut terjadi keributan. Kami juga bertanya, takutnya itu dimana, kita sama-sama warga Kampung Kajanan. Kemudian saya sama paman saya berusaha mediasi lagi dengan baik-baik, tetapi mereka semua (Sam dan keluarganya) tetap bersikukuh tidak apa yang kami tawarkan. Dan sempat terjadi juga sedikit kekerasan terhadap saya,” cerita Upik.

“Sempat vakum dan Covid-19. Tahun 2022 saya mencoba untuk membuka kembali masalah ini dengan konsultasi dengan Pak Lurah dan tokoh-tokoh masyarakat, beliau-beliau semua mendukung saya, sebab dalam pembuktian alas hak kami cukup layak untuk mengajukan pensertifikatan itu. Kemudian ke BPN pun diterima karena kami memiliki bukti-bukti yang lengkap, sampailah pada pengukuran. Pada saat pengukuran kami turun semua, aparat turun, ada perlawanan dari pihak mereka (kubu Sam). Pada saat ditanya apakah ada bukti atau alas hak, mereka bilang tidak punya. Mereka hanya bilang mereka lama menempati di situ, sudah tenang-tenang; gito mereka bilang,” cerita Upik lagi.

Dituturkan Upik, saat BPN mengumumkan di Kantor Kelurahan Kampung Kajan bahwa akan menerbitkan sertifikat atas nama para ahliwaris almarhumah Fatimah, mulai terjadi perlawanan hukum dari kubu Sam. “Mereka (kubu Sam) menggugat. Setelah itu keluarlah putusan bahwa kami dinyatakan adalah ahliwaris yang sah dari almarhumah Fatimah yang namanya ada di Pipil/Persil yang di Jalan Hasanudin No.59,” pungkas Upik.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button