BeritaHukum

Dipecat Bosnya, Ariasa Rampok Toko Krisna Mart Giri Emas

Quotation

Kasus pencurian itu diselesaikan melalui restorative justice (RJ),” ucap Kapolsek Dewa Sudiasa.

Sangsit, SINARTIMUR.com – Setelah dipecat bos Toko Krisna Mart Giri Emas, Gede Tila Ariasa, 24, melakukan aksi balas dendam.

Ariasa yang dipecat bosnya pertanggal 5 Januari 2023, merampok bekas tempat kerjanya, Toko Krisna Mart Giri Emas, Jumat (6/1/2023) malam sekitar pukul 23.07 Wita. Ariasa adalah warga Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit.

Menariknya, Ariasa tidak sendiri. Ia juga mengajak dua rekannya yang ternyata masih tercatat sebagai karyawan Toko Krisna Mart. Yakni Kadek Agus Satriawan, 20, asal Banjar Dinas Dalem Desa Sinabun yang notabene sebagai kasir Toko Krisna Mart dan Kadek Murtiasa, 20, asal Desa Bungkulan.

Tersangka Ariasa cs langsung mengambil uang sebesar Rp 1.300.000 di laci kasir dan sejumlah barang lainnya.

Hilangnya barang milik korban Gede Sutarma Jaya, 36, diketahui pada saat korban membuka toko pada hari Sabtu (7/1/2023) dan mengecek uang modal di laci kasir ternyata sudah hilang. Setelah dicek ternyata pintu belakang sebelah barat toko ditemukan dalam keadaan terbuka.

 

Korban Sutarma mengecek rekaman CCTV yang ada di dalam toko dan dari rekaman tersebut terlihat ciri-ciri pelaku dan diduga ciri-ciri tersebut adalah Gede Tila Ariasa.

Dugaan yang ada dalam rekaman CCTV tersebut karena pelaku dengan jelas mengetahui kunci laci kasir dan pelaku juga mengambil barang-barang berupa rokok yang ada ditoko. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000.

Korban Sutarma melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawan. Laporan korban diterima langsung Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, SIP, dan langsung bergerak dengan Kanit Reskrim IPDA Kadek Widana, S.E, melakukan penyelidikan.

Berbekal keterangan saksi-saksi dan olah TKP ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa itu benar terjadi dan diduga dilakukan oleh pelaku, dan pada hari itu juga Sabtu (7/1/2023) pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Abasan Desa Sangsit Kecamatan Sawan.

Kepada polisi tersangka Ariasa mengaku bahwa uang hasil curian dipakai untuk keperluan sendiri dan ada jua diberikan kepada dua rekan tersangka lainnya sebesar Rp. 100.000. “Uang hanya tersisa Rp.150.000 dan 7 batang rokok merk country,” ucap Kapolsek Dewa Sudiasa.

Hanya saja, jelas Kapolsek Dewa Sudiasa, kasus ini tidak berlanjut karena ada permintaan dari korban untuk damai. “Korban sendiri sepakat untuk melakukan perdamaian sehingga kasus pencurian itu diselesaikan melalui restorative justice (RJ),” pungkas Kapolsek Dewa Sudiasa. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button