Politik

Fraksi Hanura: “BPK yang Sebut Perda No. 21 Tahun 2011 Sudah Kedaluwarsa”

Fraksi Hanura Setuju 3 Ranperda Menjadi Perda dalam Pandangan Akhir Fraksi

Singaraja, SINARTTIMUR.com – Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Fraksi Hanura) DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, memberikan persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini setelah melewati pembahasan panjang dalam berbagai tahapan pembahasan.

Sikap Fraksi Hanurani ini disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Buleleng yang digelar di ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Kamis (16/9/2021) dengan agenda penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Atas Ranperda tentang Penetapan Desa, Tatacara Penyelengaraan Cadangan Pangan Daerah, dan Perubahan Atas Perda No 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Melalui jurubicaranya, Ir Gde Wisnaya Wisna, Fraksi Hanura mengawali pandangan akhir fraksinya dengan mengajak seluruh masyarakat untuk bersyukur karena setelah cukup lama PPKM di Bali berada di level 4, dan kini sudah menurun menjadi level 3. “Akhirnya dengan semakin disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan, sekarang kita sudah ada di level 3. Kita berharap terus ada penurunan level PPKM di Bali dan Pariwisata di Bali segera bisa dibuka agar ekonomi Bali bisa bangkit,” ucap Wisnaya Wisna mengawali penyampaian pandangan akhir fraksinya.

Wisnaya Wisna memaparkan bahwa Bupati Buleleng menyampaikan Nota Pengantar , Rabu (23/6/2021) untuk masa sidang III tahun ini. Dalam nota pengantarnya tersebut telah diusulkan 4 Ranperda yaitu 1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 2. Ranperda tentang Penetapan Desa; 3. Ranperda tentang Tatacara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah ; dan 4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda no. 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

“Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 24 Juni 2021 Fraksi Partai Hanura telah menyampaikan pandangan umum terkait dengan 4 ranperda tersebut, dimana dapat kami sampaikan sekali lagi bahwa substansi pandangan umum Partai Hanura pada saat itu adalah SETUJU melanjutkan ke 4 ranperda itu dibahas,” ungkap Wisnaya Wisna yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng itu.

Untuk Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sebut dia, telah selesai dibahas dan disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah. Pendapat akhir Fraksi Hanura untuk Ranperda ini juga telah disampaikan pada hari Rabu, tanggal 28 Juli 2021 yang lalu.

Wisnaya Wisna mengungkapkan bahwa anggota Fraksi Hanura yang tersebar di 3 Pansus yang membahas Ranperda Tentang Penetapan Desa, Ranperda Tentang Penetapan Desa, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda no. 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, aktif dalam setiap pembahasan.

 

Kemudian Fraksi Hanura menyampaiakn pandangan akhir fraksinya per Ranperda.

Terkait dengan Ranperda Tentang Penetapan Desa, Fraksi Hanura menjelaskan panjang lebar tentang isi materi Ranperda ini. Menurut Fraksi Hanura, berdasarkan Ranperda ini telah ditetapkan sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) desa, sesuai dengan batas-batas yang selama ini telah disepakati. Jika ada perubahan-perubahan terkait batas desa akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penetapan desa ini merupakan langkah strategis untuk memberikan arah dan landasan yuridis secara hukum yang sah untuk perkembangan dan pengembangan desa ke depan.

“Sehubungan telah menjadi amanat Undang-Undang untuk membuat Peraturan Daerah Tentang Penetapan Desa,maka Fraksi Hanura menyepakati untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini telah kami sampaikan dalam rapat internal pansus juga,” papar Wisnaya Wisna.

“Namun demikian, Fraksi Hanura juga menyadari bahwa untuk batas-batas desa tidak diatur di dalam ranperda. Hal ini bisa dimengerti mengingat penentuan batas-batas desa merupakan pekerjaan yang tidak mudah, sebab rawan menciptakan konflik antar desa. Oleh sebab itu, penentuan batas-batas desa dilakukan melalui Peraturan Bupati,” sambungnya lagi.

Terkait Ranperda tentang Tatacara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Fraksi Hanura mengingatkan kembal kewajiban Pemkab Buleleng untuk menjami persediaan pangan yang cukup bagi masyarakat apabila terjadi permasalahan kekurangan pangan.

“Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin persediaan pangan yang cukup bagi masyarakatnya apabila terjadi permasalahan kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, termasuk ketika terjadi keadaan darurat seperti bencana alam dan bencana lainnya,” paparnya.

Berdasarkan pengalaman selama ini terutama terkait pengadaan pangan untuk menolong warga yang terdampak bencana yang cukup lama, maka Fraksi Hanura mendorong Pemkab Buleleng untuk lebih sigap dalam menangangi persoalan pangan.

“Selama ini, proses pengadaan pangan untuk menolong warga yang terdampak bencana membutuhkan waktu lama, padahal kebutuhan pangan bagi korban bencana bersifat segera. Hal ini disebabkan Pemerintah Kabupaten Buleleng belum memiliki dasar hukum berupa Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,” tandas Wisnaya Wisna lagi.

Menyadari hal tersebut, Fraksi Hanura memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan Ranperda tentang Tatacara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ini. Karena itu, anggota Fraksi Hanura yang tergabung dalam Pansus II ini ikut mengawal dan menyempurnakan draft ranperda ini. Mengingat pentingnya substansi dari Ranperda ini, Fraksi Hanura sepakat untuk menetapkan ranperda ini menjadi Peraturan Daerah.

Kendati menyetujui Ranperda ini menjadi Perda, namun Fraksi Hanura memiliki beberapa pandangan yang patut diperhatikan dan dicatat Pemkab Buleleng dalam penerapan Perda ini nanti.

“Kami berharap Ranperda ini setelah jadi Perda akan menjadi Perda yang efektif dalam melindungi kebutuhan bahan pangan pokok bagi masyarakat yang sedang mengalami kerawanan pangan. Penetapan cadangan minimal 100 (seratus) ton ekivalen beras merupakan hasil diskusi yang alot antara pansus dengan SKPD terkait dengan memperhitungkan kemampuan daerah. Cadangan ini harus nyata ada karena saat masyarakat membutuhkan, maka cadangan ini harus cepat keluar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tandas Wisnaya Wisna dalam saran pertamanya.

Saran kedua Fraksi Hanura adalah Perda ini akan menjadi harapan bagi petani daerah karena pasal 13 ayat (2) mewajibkan pemerintah daerah untuk mengutamakan membeli produksi petani daerah yang aman dan bermutu. Hal ini akan menjadi daya ungkit bagi pertanian di Buleleng. Dalam hal stok beras, dimana dalam kurun waktu 4 bulan beras tersebut harus dilepas,maka bisa diharapkan dalam waktu 1 (satu) tahun akan terserap 400 ton beras produksi petani lokal.

“Sehubungan dengan keterbatasan kemampuan pemerintah dalam menyediakan cadangan paham (hanya 100 ton ekivalen beras),maka pemerintah harus dapat mendorong dan memfasilitasi penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat, karena penyelenggaraan cadangan pangan masyarakat akan menumbuhkan ekonomi di masyarakat, selain cadangan pangan masyarakat juga dapat dimobilisasi jika terjadi kedaruratan krisis pangan,” tandas Wisnaya Wisna di saran point ketiga Pandangan Akhir Faksi Hanura.

Fraksi Hanura DPRD Buleleng ternyata cukup kritis terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda no. 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Fraksi Hanura berpandangan bahwa Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2011 sebagai dasar penentuan tarif pengujian tergolong Perda yang cukup lama diberlakukan sehingga sudah tergolong expire alias kadaluwarsa.

“Sejalan dengan perkembangan hukum dan ekonomi sejak tahun 2011 hingga sekarang, sudah sangat jelas bahwa Perda No. 21 Tahun 2011 sudah harus disesuaikan. Juga perkembangan teknologi harus diikuti agar terjadi efisiensi dalam pengelolaan data, hal ini yang menjadi salah satu keluarnya ketentuan dari Dirjen Perhubungan Darat agar memasukkan data pengujian dengan sistem elektronik. Keharusan perubahan Perda No. 21 Tahun 2011 ini juga didasarkan pada adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa Perda No. 21 Tahun 2011 sudah kedaluwarsa,” kritik Wisnaya Wisna, Jubir Fraksi Hanura.

Fraksi Hanura berpendapat bahwa sebuah Peraturan Daerah harus sudah ditinjau ulang paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Pada pasal 9 ayat (1) Perda No. 21 Tahun 2011 sudah menyebut hal tersebut. Kedepan kami sarankan agar setidaknya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditinjau 3 tahun sekali, yang besar penyesuaiannya mengikuti tingkat kenaikan inflasi sehingga tidak dirasakan berat oleh masyarakat khususnya yang wajib retribusi. Penyesuaian ini juga berpengaruh terhadap peningkatan PAD setiap tahunnya. frs/*

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button