Hukum: Dosen Cabul di Buleleng Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Terdakwa Bayar Biaya Restitusi kepada Korban sebesar Rp. 10.340.000

Quotation:
Apabila terdakwa tidak membayar Restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan,” tegas JPU.
Singaraja, SINARTIMUR.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa oknum dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Buleleng, bernama Putu Agus Ariana, 34, memasuki babak baru.
Sidang pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 16.00 wita di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.
Di hadapan Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Heriyanti S.H., M.Hum., Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, SH., dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH, tim JPU Made Juni Artini, S.H. dan I Made Heri Permana Putra, S.H., M.H, membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tandas JPU dalam tuntutannya.
Selaian dituntut 4,6 tahun penjara, terdakwa juda dituntut agar membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 10.340.000,00 (Sepuluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). “Apabila terdakwa tidak membayar Restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan,” sambung JPU dalam tuntutannya lagi.
JPU dalam tuntutannya memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa 1 ( satu ) potong baju kaos warna hijau dan 1 (satu) potong celana panjang warna hitam dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit Digital Vidio Recorder (DVR) merk EZVIZ warna putih; dan 1 ( satu ) unit adaptor warna hitam dikembalikan kepada saksi Putu Bayu Hardika; 1 ( satu ) unit handphone merk Xiaomi 10T Pro warna luna silver satu dikembalikan kepada Terdakwa
Masih dalam tuntutan JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa, meliputi perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban; terdakwa sebagai Tenaga Pendidik (Dosen); dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan; terdakwa belum pernah dihukum; dan terdakwa tulang punggung keluarga;
Dalam persidangan sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Putu Agus Ariana yaitu : Kesatu, Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Kedua, Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Ketiga, Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Adapun dalam tuntutan JPU, Pasal yang terbukti adalah Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Bahwa adapun perbuatan / kasus posisi perbuatan terdakwa adalah terdakwa Putu Agus Ariana pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah kos beralamat di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng dan Kabupaten Buleleng melakukan perbuatan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dimana dalam hal ini korban adalah RD.
Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang selanjutnya akan diagendakan oleh Majelis Hakim yaitu pembacaan pledoi/pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (frs)