Hukum

Hukum: Kelian Adat Tista Nyoman Supardi Berontak Saat Mau Ditahan

Bendahara Desa Adat Tista I Kadek Budiasa Juga Ditahan

Quotation:

Kami siap dengan bukti, dalam artian nanti fakta hukum terkait klien kami (Supardi) akan terbuka jelas di persidangan,” tandas Ketut Ngurah Sentanu, kuasa hukum Supardi.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Sungguh apes nasib keluarga Kelian Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga, Singaraja, Kompol (Purn) I Nyoman Supardi MP. SH, MM. Betapa tidak? Dua putranya secara bersama-sama dihukum selama 6 bulan penjara karena pekaran pengeroyokan. Belum setahun kedua putranya bebas, kini Supardi sendiri yang harus masuk ruang tahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Supardi disangkakan melakukan penyelewengan dana BKK dari Provinis Bali yang totalnya Rp 437.420.200. Mantan pejabat tinggi Polres Buleleng itu langsung dijobloskan ke penjara dengan diwarnai aksi perlawanan oleh Supardi dan massa krama Adat Tista yang mengawal Supardi dari pagi.

Supardi tidak sendirian ditahan. Penyidik Kejari Buleleng juga menahan Bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa, Rabu (7/8/2024). Budiasa terlebih dahulu dikirim ke Lapas Kelas IIB Singaraja di bawah jam 12.00 siang. Sedangkan Supardi baru bisa ditahan pukul 14.00 wita. Ini lantaran terjadi perlawanan dari Supardi dan massa pendukungnya.

Puluhan massa dari krama Desa Adat Tista dari pagi sudah mengepung Kantor Kejari Bulelengdi JalanDewi Sartika Selatan No.23 Singaraja. Hadir pula tokoh vokal Bali Nyoman Tirtawan dan Ketut Yasa, dari LSM Aliansi Buleleng Jaya (AJB). Bahkan Nyoman Tirtawan sendiri berorasi di halaman depan Kantor Kejari Buleleng dengan menyatakan dirinya bersama Ketut Yasa sebagai jaminan agar Supardi tidak ditahan. Namun penyidik Kejari Buleleng tidak peduli dengan jaminan itu, dan akhirnya Supardi pun berhasil ditahan.

Status tersangka yang disandang Supardi tergolong lama. Karena Supardi ditetapkan menjadi tersangka sejak bulan September 2023 lalu namun Supardi Budiasa baru ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (7/8) siang.

 

Sebelum dibawa menuju ke Lapas Singaraja, sempat terdengar pemberontakan dari Supardi yang menolak untuk dibawa dan ditahan. Namun sekitar pukul 14.00 Wita, Supardi diangkut menuju ke Lapas Singaraja melalui pintu belakang, disusul raungan suara sirine.

Massa yang membagi diri juga sempat melakukan perlawanan di pintu belakang, untuk mencegah Kelian Desa Adat Tista itu dibawa untuk ditahan.

Bahkan sesaat itu, istri Supardi sempat berteriak dan menangis histeris di pintu masuk Kantor Kejari Buleleng. Sempat terjadi riak-riak kecil, namun berhasil diredam oleh polisi yang sudah berjaga di sana.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan bahwa penahanan terhadap Kelian Desa Adat Tista berbeda dengan bendaharanya, lantaran ada sejumlah pertimbangan.

”Karena penyidikan menyatakan sudah lengkap, kami lakukan tahap dua. Jadi sementara dititip dulu di Lapas Singaraja selama 20 hari, sejak tanggal 7-26 Agustus,” jelas Dewa Baskara dalam keterangan persnya kepada wartawan.

Menjawab pertanyaan wartawan, Dewa Baskara mengungkapkan bila penahanan baru dilakukan padahal penetapan tersangka sudah sejak tahun lalu, lantaran menunggu hasil audit kerugian negara oleh Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 21 Mei 2024.

Jaksa yang pernah bertugas di Kota Waingapu, Sumba Timur, NTT itu mengungkapkan bahwa audit dilakukan atas dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali yang diterima Desa Adat Tista sejak tahun 2015-2021, yang diduga diselewengkan. Kerugian negara atas tindakan Kelian dan Bendahara Desa Adat Tista itu mencapai Rp 437.420.200.

Dari jumlah tersebut, sebut Dewa Baskara, Supardi telah mengambil keuntungan atau memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp 263.320.200. Sedangkan Budiasa sebesar Rp 174.100.000.

”Memang auditnya agak lama. Karena tanpa itu kami tidak bisa menyatakan perkara lengkap dan bisa ke tahap dua. Biar tidak berlarut. Nanti ini (hasil audit) kami tampilkan di persidangan,” tegas jaksa yang kedua tangannya penuh gelang itu.

Baik Supardi maupun Budiasa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun. Itu untuk keduanya,” ujar Dewa Baskara.

Bagaimana komentar kuasa hukum tersangka Supardi? Ketut Ngurah Santanu, kuasa hukum Supardi, mengaku kini pihaknya berfokus pada persiapan untuk bertarung di persidangan yang akan datang. Bahkan ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng agar segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

”Kami siap dengan bukti, dalam artian nanti fakta hukum terkait klien kami (Supardi) akan terbuka jelas di persidangan,” ujarnya dikonfirmasi via sambungan telepon.

Santanu juga tidak menampik bila saat berada di Kantor Kejari Buleleng sempat terjadi riak-riak kecil pada kliennya. Menurutnya, hal itu memang wajar terjadi, mengingat kliennya merasa tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button