Pemerintahan

Jemput Bola, Ombudsman Bali Buka Gerai Pelayanan Pengaduan PPDB di Disdikpora Buleleng

Quotation:

Disini pihak Ombudsman membantu dan melakukan observasi pelaksanan PPDB kita, jadi masyarakat yang memerlukan bantuan atau kendala dalam pemanfaatan sistem akan langsung ditangani ombusman atau langsung diarahkan ke loket pengaduan” ucap Kadisdikpora Buleleng Made Astika.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Sebagai upaya “jemput bola” terhadap kemungkinan terjadi pelanggaran dalam PPDB dan mempermudah masyarakat untuk menyampaikan keluhannya, Ombudsman Provinsi Bali membuka gerai pengaduan terkait pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya penilaian dan juga sebagai sarana mendekatkan diri antara Ombudsman dengan masyarakat di Kabupaten Buleleng khususnya perihal dunia pendidikan.

Kegiatan Ombudsman Provinsi Bali ini disambut baik oleh Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika. Pihaknya bahkan sudah menyiapkan tempat pengaduan untuk Ombudsman di halaman Disdikpora Buleleng yang mulai dilakukan hari ini sampai besok.

Kadis Disdikpora Made Astika saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/6/2023) mengatakan hari ini Ombudsman RI perwakilan dari Provinsi Bali membuka gerai pengaduan terhadap proses pengaduan PPDB dengan tujuan memantau pelaksanaan PPDB yang berjalan saat ini khususnya di tingkat SMP.

“Kali ini yang dinilai tingkat SMP, karena ditingkat SD sudah selesai. Dari pihak ombusman sendiri akan melakukan penilaian terhadap keselarasan produk hukum yang mengatur pelaksanaan PPDB di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

 

Menurut kadis astika ketentuan tersebut adalah peraturan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2021, perubahan keputusan Bupati terkait pelaksanaan PPDB dan sistem yang dibangun didalam pelaksanaan PPDB yang berbasis online.

“Disini pihak Ombudsman membantu dan melakukan observasi pelaksanan PPDB kita, jadi masyarakat yang memerlukan bantuan atau kendala dalam pemanfaatan sistem akan langsung ditangani ombusman atau langsung diarahkan ke loket pengaduan” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan, Ombudsman tidak hanya menilai langsung dari lokasi saja, melainkan konsultasi pengaduaan tentang PPDB juga dilayani melalui sistem Span Lapor atau bisa mengunjungi Website Disdikpora.

Dipenghujung kadis astika menyampaikan kepada seluruh masyarakat Buleleng mari bersama-sama menghormati segala ketentuan yang ada, dimanapun anak-anak sekolah itu sama saja.

“Kita selalu berupaya untuk selalu meningkatkan mutu seluruh sekolah yang ada di Buleleng, baik dari kualitas mutu guru dan sarana prasarana pendidikan secara bertahap,” pungkasnya

Sementara itu, I Gede Febri Putra selaku Kepala Keasistenan Penerimaan dan verifikasi laporan dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan jemput bola untuk mendekatkan Ombudsman dengan masyarakat. Salah satunya adalah tentang isu program pemerintah yang sedang berlangsung dan diakses paling banyak oleh masyarakat yakni terkait PPDB dari tingkat TK, SD dan SMP.

“Momen ini juga digunakan Ombudsman untuk memotret seperti apa pelayanan publik di Disdikpora Kabupaten Buleleng dan bagaimana cara menerima aspirasi atau keluhan dan pengaduan dari masyarakat jika ada pengaduan mengenai pelayanan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ombudsman tidak hanya melakukan pelayanan publik dibidang sendidikan saja, melainkan masyarakat juga bisa melakukan pengaduan dan menerima informasi seperti masalah kependudukan, pertanahan, kepegawaian dan permasalahan publik lainnya. Gerai aduan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan Ombudsman dan menjangkau keluhan masyarakat yang sedang mengakses pelayanan publik.

“Kegiatan ini memang dimaksudkan untuk mengoptimalkan manfaat kehadiran dari Ombudsman. Gerai ini sebagai wadah untuk memberitahukan kepada masyarakat apa peran dan fungsi Ombudsman, sarana yang dapat mengkomunikasikan atau mempublikasikan hal tersebut secara langsung, di tempat yang dijadikan kegiatan,” imbuhnya.

Pihaknya berharap dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan pengaduan, tidak ada lagi alasan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk tidak membuat pengelolaan pengaduan serta menyediakan sarana pengaduan pelayanan. Sarana pengaduan merupakan tempat atau ruangan dan segala kelengkapannya yang disediakan secara khusus untuk menerima pengaduan dari pengadu atau pengguna pelayanan. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button