Daerah

Kadis PUPR Buleleng: “Bukan Arahan PUPR, Tapi SOP dari Kementerian”

Terkiat Keluhan Pungutan Air Minum Pedesaan Oleh BUMDes Tegallinggah

Singaraja, SINARTIMUR.com – Pungutan Hibah Air Minum Pendesaan oleh BUMDes di Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buleleng Putu Adiptha Ekaputra.

Dihubungi media ini via WA (WhatsApp) Minggu (21/11/2021) sore pukul 17.07 Wita, Kadis Adiptha menjelaskan bahwa pungutan iuran itu bukan atas arahan dari Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, tetapi semuanya sudah diatur dalam SOP dari Kementerian PUPR RI yang tercantum dalam Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Pendesaan.

“Bukan arahan dari Dinas PU, itu SOP dari Kementerian dalam rangka pengelolaan BUMDES untuk memperluas jaringan,” jelas Kadis Adiptha.

Kadis Adiptha menjelaskan bahwa pungutan itu dilakukan didasarkan musyawarah desa yakni musyawarah BUMDes sebagai pengelola dengan warga penerima hibah tersebut. Jadi, kata dia, besaran iuran atau besaran pungutan itu atas kesepakatan warga dengan BUMDes dalam musyawarat desa.

“Diawali dengan musyawarah dulu di warga dengan BUMDES. Kalau sepakat dengan hasil musyawarah desa, baru bisa lanjut,” papar Kadis Adiptha.

Ditegaskan Kadis Adiptha bahwa pungutan itu harus menggunakan kuitansi resmi dari BUMDes sebagai pengelola. Dijabarkannya lagi, semua iuran dari warga penerima hibah itu wajib dalam dalam rekening BUMDes dan dikelola oleh BUMNDes. “Semua (iuran atau pungutan, red) wajib masuk rekening BUMDES dan dikelola BUMDes dengan kuitansi resmi,” tandas Kadis Adiptha.

Sesuai dengan SE Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI No 14/SE/DC/2020 tentang Pendoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum kemudian dijabar dalam Lampitan II SE Dirjen Cipta Karya No: 10 Maret 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum, disebutkan kriteria Masyarakat Penerima Manfaat.

 

Kriterianya antara lain MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang miliki daya listrik terpasang pada rumah tangga sebesar kurang dari 1.300 VA; Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan KPSPAMS; Bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah sesuai kesepakatan dengan KPSPAMS; Bersedia membayar iuran penggunaan air sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KPSPAMS; dan Rumah berlokasi tidak pada area layanan perpipaan PDAM. frs/*

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button