Hukum

Kasus Anggota DPRD Buleleng Digugat: Anggota Dewan Luh Sri Sami Sebut Kasusnya Tendensius dan Politis

Quotation:

Saya sayangkan kasus pribadi itu diumbar ke publik,ada apa ini?” ucap Luh Sri Sami

Singaraja, SINARTIMUR.com – Anggota DPRD Buleleng, Bali, Luh Sri Sami, 52, yang di berita sebelumnya diinisialkan Luh SS, akhirnya buka suara soal gugatan (perdata) terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Luh Sri Sami digugat ke PN Singaraja melalui e-Court oleh Made Ayu Puspita Dewi Arta, 39, melalui kuasa hukumnya yakni I Nyoman Sunarta, SH, MH, Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH, dan I Nyoman Angga Saputra Tusan, SH, yang berkantor pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH, MH, dan Rekan beralamat di Jalan Gajah Mada No. 126 Singaraja, Senin (25/9/2023).

Luh Sri Sami menyebut kasus tersebut tendensius dan politis karena kasus itu sengaja diblow up saat memasuki tahun politik. Padahal, kata Sri Sami kasus itu merupakan perkara perdata dan sudah akan ia selesaikan beberapa bulan yang lalu namun urung dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Hanya saja ditengah upaya penyelesaian,kasus tersebut dipolitisir dengan tujuan pembunuhan karakter terhadap dirinya.

“Saya sayangkan kasus pribadi itu diumbar ke publik,ada apa ini?” tanya Sri Sami didamping kuasa hukumnya Nyoman Nika SH, Selasa (26/9/2023).

Menurut Sri Sami, sekitar 4 bulan lalu dia sudah bermaksud untuk menyelesaikan kasus tersebut.Bahkan dengan opsi penyelesaian menyerahkan lahan yang menjadi jaminan dalam perjanjian. Hanya saja Sri Sami mengaku ragu saat asset diserahkan penyelesainnya tidak tuntas dan komprehensif.

 

“Ya sekitar 4-5 bulan lalu kami sudah akan menyelesaikan permasalahan ini namun saya kemudian ragu kalau kasus itu tidak bisa selesai dengan tuntas, makanya saya tunda penyelesainnya hingga ada kejelasan penyelesian setelah asset diserahkan,” papar Sri Sami.

Terkait kasus pribadi diberitakan menjadi konsumsi publik, Sri Sami mengatakan pihaknya tidak keberatan jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum (pengadilan). Karena ia juga memiliki fakta hukum yang akan dibeberkan di pengadilan.

”Rasanya tidak bijaksana jika masalah perdata ini diumbar secara membabi buta karena ini murni masalah perdata dan bukan politik,” tegas Sri Sami.

Karena itu, ia meminta kepada para pihak agar tidak berlebihan melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya secara vulgar karena kasus tersebut murni persoalan perdata yang dapat diselesaikan secara perdata juga.

”Saya berharap kasus ini dililihat secara proporsional karena murni masalah pribadi jangan dikaitkan ke soal politik karena ini memasuki tahun politik, apalagi memasang foto saya secara tidak etis sebelum melakukan konfirmasi,” tandas politisi asal Desa Pankungparuk ini.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Srikandi DPRD Buleleng asal Dapil Seririt itu digugat karena sejak tahun 2021 lalu hingga kini tidak melakukan kewajibannya untuk membayar hutang sebesar Rp 488.492.000 kepada penggugat Made Ayu Puspita Dewi Arta yang beralamat di Desa/Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Nyoman Sunarta, SH, MH, kuasa hukum penggugat, kepada wartawan menjelaskan bahwa oknum anggota DPRD Buleleng Luh Sri Sami itu dianggap tidak ada niat baik untuk membayar hutang kendatipun sudah dilayangkan surat somasi sebanyak tiga kali. Sayang somasi itu pun dicuekin tergugat Luh Sri Sami. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button