HukumNasionalNews/Berita

Keterangan Dari Eks Asisten Pribadi Imam Dapat Di Jadikan Sebagai Bukti Petunjuk Baru.

Jakarta, Jarrakpossulawesi.com | Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi menyebut ada aliran dana ke badan pemeriksaan keuangan (BPK) dan kejaksaan agung dalam kasus dana hibah KONI dalam hal ini keterangan Ulum dapat digunakan sebagai barang bukti petunjuk.

“Keterangan saksi di bawah sumpah di depan persidangan tentu menjadi satu keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media dijakarta, Minggu (17/5/2020).

Dimana Ali mengatakan dalam pemeriksaan langsun dan selanjutnya jaksa KPK akan memanggil saksi-saksi untuk mengkonfirmasi keterangan Ulum tersebut. Selain dari saksi, KPK akan mencocokkan pengakuan Ulum dengan keterangan terdakwa, yakni Eks Menpora Imam Nahrawi.

“Akan tetapi dengan demikian, adanya asas hukum satu saksi bukanlah saksi, maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa,” sebutnya.
Selain itu, Ali mengatakan jaksa KPK mencatat semua fakta sidang, termasuk keterangan Ulum itu. Ali mengatakan nantinya seluruh fakta sidang hingga putusan majelis itu akan dijadikan dasar mencari alat bukti untuk melakukan pengembangan perkara.

“Dimana KPK memastikan, pengembangan perkara akan dilakukan jika setelah seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan ini selesai. Kemudian berdasarkan fakta-fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya di temukan minimal setidaknya adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” tuturnya.

Dan perlu diketahui bahwa sebelumnya, Miftahul Ulum mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Ulum menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.

Dan didalam dakwaannya, Bendahara KONI Johnny E Awuy disebutkan mengirimkan Rp 10 miliar dan sesuai arahan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, uang Rp 9 miliar diserahkan kepada Imam melalui Miftahul Ulum, yaitu sebesar Rp 3 miliar diberikan Johnny kepada Arief Susanto selaku suruhan Ulum di Kantor KONI Pusat; Rp 3 miliar dalam bentuk USD 71.400 dan SGD 189.000 diberikan Ending melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan; dan Rp 3 miliar dimasukkan ke amplop-amplop diberikan Ending ke Ulum di lapangan bulu tangkis Kemenpora RI.

 

Editor: GR

Wartawan: L89

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button