Hukum

Lakalantas: Isuzu Truk vs Honda Beat, 2 Luka-Luka

Singaraja, SINARTIMUR.com – Simpang empat Jalan Teleng-Jalan Tunjung-Jalan Kamboja, Kelurahan Banyuasri, Singaraja, Bali, kembali menelan korban. Lantaran, kawasan itu kini menjadi daerah “tengkorak baru” di Kota Singaraja karena sering terjadi lakalantas.

Lakalantas terbaru terjadi Jumat (16/7/2021) sore sekitar pukul 15.30 wita, kala tabrakan maut antara Isuzu Truk DK 8124 UX versus sepeda motor Honda Beat DK 3784 VP. Peristiwa itu menyebabkan dua orang luka-luka berat.

Isuzu truk itu dikemudikan oleh Wayan Sukarta, 35, yang beralamat di Jalan Setia Budi Kelurahan Penarukan, Singaraja. Sedangkan motor Honda Beat dikendarai oleh Putu Ririn Indah Aryani, 20, beralamat di Jalan Gelatik No 6A Kelurahan Kaliuntu, Singaraja.

Saat itu Ririn membonceng Kadek Ditha Wulan Pradnyani, 12, siswi SD, dengan alamat sama dengan Ririn. Keduanya menderita luka-luka bahkan Wula menderita luka parah dan harus dirawat di RS.

Foto SINARTIMUR.com/Junior: Polisi sedang olah TKP

Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, SH, menjelaskan bahwa lakalantas di daerah “Tengkorak Baru” di Kota Singaraja itu berawal sikap nakal sopir truk bernama Wayan Sukarta, 35, asal Jalan Setia Budia Kelurahan Penarukan, Singaraja, yang tidak memberikan kesempatan kepada sepeda motor saat berpapasan di TKP. Akibatnya kecelakaan tidak bisa terhindarkan.

“Kendaraan Isuzu Truck DK 8124 UX datang dari arah barat menuju ke timur, sedangkan sepeda motor Honda Beat DK 3784 VP datang dari arah utara ke selatan. Nah, pada saat memasuki simpang empat yang tidak dilengkapi dengan alat pengatur Isyarat lalu lintas (APIL), truck tidak memberikan prioritas kepada motor Honda Beat yang datang dari jalur jalan sebelah kirinya sehingga terjadi kecelakaan lalulintas,” cerita Sumarjaya. jun/frs/*

 
  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button