Hukum

Lama “Difreezer”, Akhirnya “Eks-Ring Satu” Bupati Buleleng Dipublikasikan

Quotation:

Menurut pengakuan Gede WP, ia mendapatkan sabu tersebut dari KD yang berasal dari Desa Banjar,” jelas Kapolres Widwan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Masih kasus narkoba denan tersangka salah satu pejabat Pemkab Buleleng berinisial Gede WP? Kasus ini sudah lama terungkap namun “difreezer alias diawetkan” oleh Polsek Kota Singaraja, dan baru Senin (28/7/2024) siang dipublikasikan melalui press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagu Widwan Sutadi, di Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja.

GWP yang mantan “Eks-Ring Satu” Bupati Buleleng itu, ditangkap polisi Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 23.00 WITA di seputaran Kawasan LC Baktiseraga Singaraja. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 0,48 gram bruto dan 0,22 gram netto kristal bening yang diduga sabu-sabu, serta alat hisap dan sedotan kaca.

Pejabat berinisial Gede WP dikatakan “Ring Satu” karena ia merupakan pejabat paling dekat dengan Bupati Buleleng. Gede WP menjabat Kepala Subbagian Protokol yang mengatur segala jadwal kegiatan Bupati Buleleng. Saat ini Gede WP sudah berpindah tugas di Kantor Kecamatan Buleleng sebagai salah satu KASI (Kepala Seksi).

“Penangkapan dan penggeledahan terhadap Gede WP dilakukan dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, dan ditemukan barang bukti yang disimpan dalam tas slempang hitam. Menurut pengakuan Gede WP, ia mendapatkan sabu tersebut dari KD yang berasal dari Desa Banjar,” jelas Kapolres Widwan.

Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka KD, MW, dan KB dilakukan pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 09.00 WITA di Banjar Dinas Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 71 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,14 gram bruto, tiga bong, dua sedotan kaca, dan satu buku catatan pembelian narkotika.

 

“KD dan KB diketahui menyimpan dan menguasai 71 paket sabu, sementara MW menyimpan bong dengan sisa sabu seberat 0,02 gram netto,” tambah Kapolres Widwan.

Gede WP dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.

Sementara itu, KD, MW, dan KB dikenakan pasal 114 terkait jual beli narkotika golongan satu, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun serta denda maksimum.

Dalam acara press release itu, polisi juga menghadirkan 7 orang tersangka Narkoba lainnya. Tangkap terbaru, menurut Kapolres Widwan, berasal dari Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.

Kapolres Buleleng menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button