Laporan Tirtawan: Polisi Janji Segera Panggil Eks-Bupati Buleleng Agus Suradnyana
Quotation:
Sedangkan laporan saya sudah dua tahun, mohon agar perlakuan terhadap Agus Suradnyana sama dengan saya, segera dijadikan tersangka,” tandas Nyoman Tirtawan.
Singaraja, SINARTIMUR.com – Ada kabar gembira tentang laporan Nyoman Tirtawan terkait dugaan perampasan tanah milik petani Batu Ampar oleh Pemkab Buleleng, di Polres Buleleng, Bali.
Ini menyusul adanya surat dari Satreskrim Polres Buleleng dengan perihal Perkembangan Penanganan Perkara, yang terima oleh pelapor Nyoman Tirtawan pada Rabu (20/3/2024).
Dalam surat tertanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama itu disebutkan penyidik berencana akan memanggil Putu Agus Suradnyana (Eks-Bupati Buleleng), Ir Komang Wedana dan Dewan Ketut Puspaka (Eks-Sekkab Buleleng) untuk dimintai klarifikasi.
“Rencana tindak lanjut kami akan melaksanakan klarifikasi terhadap saksi sebagaimana yang saudara laporkan yaitu Putu Agus Suradnyana, Ir Komang Wedana dan Dewa Ketut Puspaka,” bunyi poin 3 surat bernomor: B.521/III/Res.1.2/2024/Reskrim.
Diungkapkan bahwa tindak lanjut meminta klarifikasi kepada ketiga saksi yang dilaporkan Tirtawan sebagaimana tertera di poin 2 surat itu, setelah penyidik meminta keterangan beberapa orang saksi, termasuk petani pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik).
Bagaimana respon pelapor Nyoman Tirtawan? Kepada media ini, Tirtawan mengaku salut terhadap kinerja Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, yang telah menindaklanjuti laporannya. Padahal laporannya tertanggal 5 April 2022 itu sempat di-peties-kan alias di-SP3-kan oleh Kapolres terdahulu.
“Terimakasih kepada Bapak Kapolres yang telah merespon laporan saya dengan baik dan telah menindaklanjuti laporan saya. Saya berharap Bapak Kapolres segera menaikkan status orang-orang yang saya lapor karena telah menyengsarakan rakyat kecil,” ucap Tirtawan.
Tirtawan pun kembali mengingatkan Kapolres Sutadi dan jajaran Satreskrim Polres Buleleng tentang surat rekomendasi dari Menteri Koordinator Polhukam yang memerintahkan Kapolri agar melakukan penegakkan hukum terhadap para oknum pejabat dan mafia tanah yang bermain khususnya pada sengketa lahan di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Pada kesempatan itu, Tirtawan pun meminta keadilan kepada Kapolres Sutadi agar lawannya yaitu Putu Agus Suradnyana diperlakukan sama seperti dirinya yang sudah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Singaraja atas laporan Putu Agus Suradnyana tentang tuduhan pencemaran nama baik dengan jeratan UU ITE.
“Saya juga minta keadilan Pak Kapolres. Saat Agus Suradnyana lapor saya, hanya hitungan bulan saya sudah jadi tersangka dan saat ini saya sedang menjalani persidangan di pengadilan. Sedangkan laporan saya sudah dua tahun, mohon agar perlakuan terhadap Agus Suradnyana sama dengan saya, segera dijadikan tersangka,” tandas Tirtawan.
Writer/Editor: Francelino