Hukum

Narkoba: Lagi Indehoi dengan Cewek di Penginapan, PAS Dilumpuhkan Polisi

Quotation:

Pelaku PAS saat digerebek sedang berada di sebuah penginapan bersama seorang wanita. Bahkan pelaku sempat melawan, namun bisa dilumpuhkan,” ucap Kapolres Widwan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Tangkapan Polres Buleleng kali ini tergolong besar. Karena menangkap tersangak antar kabupaten dengan barang bukti narkoba sebesar Rp 500 gram atau setengah kg.

Bukan hanya itu, dalam penangkapan jaringan mafia narkoba itu juga diwarnai dengan aksi tembak karena salah satu pelaku asal Desa Sidatapa itu tidak mau menyerahkan begitu saja.

Pelaku berinisial PAS, 31, , beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, saat digerebek Tim Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng, PAS yang merupakan DPO itu sedang indehoi dengan seorang wanita di sebuah peginapan di Kota Seririt, Senin (29/7/2024).

Kapolres Bulelneg AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam acara jumpa pers di Lobi Depan Mapolres Buleleng, Kamis (8/8/2024) siang menjelaskan, pelaku diduga membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan satu buah pipet kaca yang berisi residu bekas pembakaran yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 1,50 gram bruto. PAS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 21 Mei 2024.

Dipaparkan Kapolres Widwan bahwa Tim Bhayangkara Goak Poleng melakukan upaya penangkapan terhadap PAS yang sempat melawan dengan menggunakan pisau dan pecahan kaca. Setelah negosiasi, PAS berhasil diamankan. Barang bukti ditemukan di rumah PAS pada hari Selasa, 30 Juli 2024. PAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tim Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng pun terus memburu anggota jaringan mafia Narkoba di Bali Utara. Pada hari Jumat (26/7/2024), pukul 20.30 WITA, di pinggir Jalan Yudistira depan Rumah Sakit Mahotama, Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dilakukan penangkapan terhadap pelaku MS, 51, beralamat di Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Pelaku diduga membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram bruto (0,13 gram netto).

Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Tsk MS bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. MS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kali ini Polres Buleleng melakukan tangkapan besar. Kali ini pelakunya lintas kabupaten, dan membawa 0,5kg (500 gram). Pelaku berinisial NDP, 49, beralamat di Banjar Dinas Bangah, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan, ditangkap Selasa (30/7/2024) pukul 21.30 WITA, di pinggir jalan Surapati sebelah timur Bank Kanaya, Lingkungan Banyuning Utara, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Pelaku diduga membawa, memiliki, dan menguasai lima plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 506,69 gram bruto (497,73 gram netto). Pelaku juga memiliki 218 butir narkotika jenis ekstasi dan dua plastik klip berisi sabu dengan berat 3,68 gram bruto (3,15 gram netto). NDP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button