Pemerintahan

Parlementaria: DPRD Buleleng Gelar Rapat Paripurna

Pj Bupati Buleleng Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Quotation:

Kami memberikan apresiasi atas peran DPRD Kabupaten Buleleng karena tentunya prestasi ini diraih berkat kerja keras bersama,” ucap Pj Bupati Ketut Lihadnyana.

Singaraja, SINARTIMUR.com – DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (26/6/2023) menggelar rapat paripurna di ruang rapat utama di lantai 2 gedung utama DPRD Kabupaten Buleleng di Jalan Veteran No 2 Singaraja.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH, itu dengan agenda tunggal penyampaian Nota Pengantar Peranggangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

“Pimpinan dan anggota dewan serta hadirin yang kami hormati. Pada masa sidang III tahun sidang 2022-2023 ini kami mengajukan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” ucap Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana.

Pj Bupati Lihadnyana memaparkan, laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, disampaikan kepada DPRD dengan maksud memenuhi tanggung jawab konstitusi sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 khusus pasal 320 ayat 1 menyatakan Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Materi yang disampaikan, sebelumnya telah dilakukan audit terinci oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dari tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023. pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan terhitung tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023,” paparnya.

 

Lebih lanjut, Pj Bupati Lihadnyana menyatakan, “Mengingat bahwa anggaran daerah merupakan anggaran publik yang mencerminkan suatu kebijakan daerah yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022, maka hasil pelaksanaannya wajib untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel atas pengelolaan keuangan, pemanfaatan sumber daya dan pertanggungjawaban atas mandat rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah Kabupaten Buleleng.”

Pj Bupati Lihadnyana mengungkapkan, Kabupaten Buleleng kembali meraih WTP dari hasil audit BPK RI atas laporan keuangan tahun 2022 yang telah diterima pada hari Senin tanggal 9 Mei 2023. Ini berarti Kabipaten Buleleng telah mendapatkan opini WTP dariBPK RI sebanyak 9 kali secara berturut-turut., mulai sejak laporan keuangan tahun anggaran 2014 Pemkab Buleleng meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami memberikan apresiasi atas peran DPRD Kabupaten Buleleng karena tentunya prestasi ini diraih berkat kerja keras bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah melalui sistem pengendalian intern yang memadai dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. berbagai upaya secara maksimal telah dilaksanakan dalam pencapaian kinerja,” ucapnya lagi.

Ia berjanji akan terus berusaha agar di tahun mendatang kita berusaha untuk mewujudkan penilian opini yang sama dengan tahun ini dengan terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam semua bidang dan senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dalam kesempatan yang baik ini kami sampaikan secara umum, laporan keuangan daerah Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2022 dan kondisi ekonomi makro yang merupakan gambaran struktur perekonomian yang mencerminkan dinamika perekonomian pada masyarakat, perusahaan dan pasar. ekonomi makro dapat difungsikan sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk menentukan dan mengevaluasi arah kebijakan dalam mengalokasikan sumber daya ekonomi dan target pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” papar Pj Bupati Lihadnyana.

“Asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 mengacu pada indikator sosial ekonomi yaitu : tingkat kemiskinan yang merupakan indikasi dari rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah garis kemiskinan dalam suatu wilayah pada periode tertentu,” sebutnya.

Diuraikannya, pada tahun 2022, persentase penduduk miskin di Kabupaten Buleleng mencapai sebesar 6,21% atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021. Prosentase peningkatan jumlah penduduk miskin ini terjadi karena belum normalnya perkembangan perekonomian Kabupaten Buleleng pasca pandemi covid-19 yang berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat dan disisi lain inflasi yang tinggi terjadi di tahun 2022 sehingga berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat .

“Tingkat pengangguran terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Buleleng tahun menurut data Badan Pusat Statistik menunjukkan angka sebesar 5,20%. Kondisi ini terjadi sebagaimana di jelaskan di atas bahwa perekonomian Buleleng belum pulih pasca pandemi covid-19 yang berdampak pada belum tumbuhnya secara optimal kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, sehingga belum mampu menyerap pertumbuhan angkatan kerja di Buleleng,” ungkapnya.

Ia menguraikan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM), merupakan indikator untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia. Sesuai dengan data pada BPS, realisasi pencapaian ipm Kabupaten Buleleng adalah sebesar 73,45 poin dengan kategori tinggi, dibandingkan tahun 2021 sebesar 72,56 poin mengalami kenaikan sebesar 0,89 poin, hal ini terjadi karena capaian dari indikator kesehatan, yaitu adanya peningkatan umur harapan hidup saat lahir (UHH).

Dalam pemaparannya, Pj Bupati Lihadnyana menyatakan bahwa laju pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi adalah salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan pembangunan ekonomi suatu wilayah. Pertumbuhan perekonomian kabupaten buleleng pada kurun waktu tahun 2022 sebesar 3,11%, bila dibandingkan tahun 2021 sebesar 1,22%.

“Inflasi, merupakan salah satu indikator ekonomi yang mengukur fluktuasi harga beberapa komoditas pokok yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat. Tingkat inflasi di kabupaten buleleng tahun 2022 menurut data BPS menunjukkan angka sebesar 4,63% angka tersebut berada dibawah tingkat inflasi provinsi dan tingkat inflasi nasional,” ungkapnya seraya menambahkan, “Pada tahun 2022 melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Buleleng dinilai berhasil mengendalikan inflasi sehingga atas kinerja tersebut kementrian keuangan republik indonesia memberikan dana insentif daerah (did) sebesar 11,4 m.” (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button