Hukum

Penentuan Pemenang Tender di Pemprov Banten Wajib Diawasi Aparat Penegak Hukum

Jakarta, SINARTIMUR.com – Beberapa pelaksanaan lelang tender di Pemprov Banten diduga bermasalah karena tidak ada transparansi dalam pemenuhan syarat pemenang tender.

Hal ini dikhawatirkan adanya upaya praktek kotor permainan dalam penetapan pemenang yang masuk dalam katagori tindak pidana korupsi.

Dua dinas yang diduga tidak transparan dalam penentuan pemenang tender adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Hal ini menjadi perhatian dari Direktur LSM Jarrak, Jhon Kelly Nahadin. Jhon berharap aparat kepolisian atau kejaksaan ikut melakukan pemantauan dan pengawasan serta tidak segan untuk menindak apabila ada dugaan tindak pidana korupsi.

Pendapat lain muncul dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebutkan, 70 persen kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa. “Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan misalnya sampai hari ini masih tercatat 70 persen itu dari soal pengadaan barang dan jasa,” kata Nawawi dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu (26/8/2020).

Publik menungguh langkah-langkah semua aparat penegak pukum dalam mengawasi kegiatan pengadaan barang dan jasa khusunya di lingkungan Pemprov Banten . ak/*

 
  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button