Quotation:
Kalau menurut saya, karena ini tanah pribadi kan tidak ada masalahnya. Apa sih masalahnya kalau pasang di rumah saya? Itu kan konsumsi saya,” serang Gusti Made Artana.
Singaraja, SINARTIMUR.com – Caleg PDIP untuk DPRD Provinsi Bali Dapil Buleleng (Bali 5), I Gusti Made Artana bersama pendukungnya menghadang Tim Gabungan dari Satpol PP, Bawaslu, KPU, dan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, yang hendak menurunkan baliho miliknya yang dipasang di tanah pribadinya di Jalan Laksamana, Desa Baktiseraga, Buleleng, Bali.
Akibatnya terjadi ketegangan antara kader senior PDIP Buleleng itu dengan Tim Gabungan. Ketegangan ini terjadi di Jalan Laksamana, sesaat setelah tim gabungan dari Satpol PP, Bawaslu, KPU, dan Kesbangpol Kabupaten Buleleng tiba dan hendak menertibkan baliho caleg yang berada di barat kuburan di Desa Baktiseraga.
Ternyata, Gusti Made Artana bersama sejumlah orang sudah menunggu kedatangan tim gabungan. Saat tim gabungan mendekati baliho miliknya, ia pun lantas mencegahnya. Ketegangan dan perdebatan kemudian terjadi antara Gusti Artana dengan Komisioner Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan.
Ia memprotes penurunan baliho yang disebutnya berada di tanahnya sendiri, bukan di fasilitas publik. Gusti Artana juga memprotes balihonya yang dirobek di jembatan Jalan Laksamana bukan dibalik saja, sehingga bisa digunakan kembali.
“Kalau menurut saya, karena ini tanah pribadi kan tidak ada masalahnya. Apa sih masalahnya kalau pasang di rumah saya? Itu kan konsumsi saya. Karena banyak juga teman-teman yang lain seperti kita posisinya (di tanah pribadi), cuma (Satpol PP) belum memahami situasinya,” katanya.
Akhirnya Gusti Artana pun tetap diizinkan mendirikan balihonya tetapi unsur-unsur kampanye di dalamnya wajib ditutup untuk sementara waktu.
Selain ketegangan, momen menarik juga terjadi di Jalan Sudirman, saat beberapa tim salah satu caleg tampak terburu-buru menutup unsur kampanye pada balihonya. Padahal Satpol PP berada beberapa meter saja dari mereka.
Juga saat tim caleg lainnya datang di pertigaan Jalan Sudirman-Laksamana, ketika mereka lebih dahulu menurunkan baliho caleg jagoannya. Beruntung, baliho-baliho tersebut tidak “disapu” oleh Satpol PP.
Sementara itu, Adi Setiawan menjelaskan bahwa caleg dan partai politik (parpol) sudah diberikan waktu untuk menurunkan baliho yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) bukan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara mandiri hingga hari Minggu, 12 November 2023.
Ini berdasarkan kesepakatan pada pertemuan hari Sabtu, 11 November 2023 antara parpol, Bawaslu Buleleng, KPU Buleleng, dan Kesbangpol Buleleng.
“Apabila tidak diturunkan secara mandiri, maka dari Bawaslu Buleleng akan merekomendasi ke KPU dan Satpol PP Buleleng, APK mana saja yang akan diturunkan,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Meskipun begitu, pihaknya tidak menutup pintu bagi parpol dan caleg untuk tetap menurunkan APK-nya secara mandiri, sebelum Satpol PP menurunkannya. Mengingat nantinya KPU Buleleng akan membentuk zonasi pemasangan APK di tiap wilayah.
“Alangkah baiknya dari parpol mau menurunkan sendiri sebelum kami tertibkan. Batas waktunya sampai tanggal 28 November 2023, saat mulai kampanye. Karena dari KPU Buleleng akan memberikan zonasi pemasangan APK untuk parpol,” lanjutnya.
Disinggung mengenai siasat caleg menutup unsur-unsur kampanye pada baliho yang dipasang, Adi Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan Himbauan Bawaslu RI dengan nomor surat 774/PM/K1/10/2023, baliho yang diizinkan dipasang tidak menampilkan unsur ajakan memilih alias APS.
Unsur ajakan yang mirip APK, katanya, seperti ada gambar paku dan coblos, serta kalimat mohon doa restu maupun mohon dukungannya. Pihaknya tak mempermasalahkan baliho yang beberapa gambarnya ditutup sementara waktu, selagi tertutup rapi dan tidak menampilkan unsur-unsur kampanye.
“Kalau ada unsur tersebut, masuk ke APK. Kalau sudah tidak ada paku dan ajakan seperti itu, itu masih berupa APS. Jadi siasat seperti itu, kalau masih terlihat paku dan ada unsur coblosan kita akan sebut APK. Tetapi kalau memang tertutup rapi dan tidak terlihat, iya itu bisa masuk kategori APS,” pungkasnya.
Penertiban baliho caleg ini disebutkan akan berlangsung setiap hari hingga tanggal 28 November 2023 bertetapan dengan hari pertama masa kampanye Pemilu 2024. Mengingat jumlah personel Satpol PP Buleleng yang terbatas. (fjr/frs)