Hukum

Perkosa Gadis Tunawicara, Pria Paroh Baya Asal Gerokgak Diringkus Polisi

Quotation:

Korban dibekap dan kemudian diseret ke dekat kamar mandi,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Tindakan asusila dengan memperkosa gadis kembali terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali. Kali ini korban perkosaan itu adalah gadis penyandang disabilitas berupa tunawicara berinisila SW, 22, asal Kecamatan Gerokgak.

Pelakunya adalah seroang pria paroh baya berinisila SD, 50, yang merupakan tetangga korban. Pelaku dengan memanfaatkan keterbatasan kondisi korban, hingga tiga kali memperkosa korban SW. Akibatnya pelaku SD pun ditangkap polisi dan kini meringkus di dalam hotel prodeo milik Polres Buleleng.

Kasus amoral itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan SD ke Polres Buleleng, polisi pun bergerak dan berhasil membekuk pelaku SD.

Kabar adanya perkosaan SD terhadap gadis tetangganya yang tuna wicara itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. Kasi Humas Diatmika mengakui bahwa pelaku SD sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 14 Mei 2024 lalu. “Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada Senin tanggal 6 Mei 2024,” beber Kasi Humas Diatmaika, Kamis (16/5/2024)

Dalam laporannya diungkap bahwa pelaku SD telah memperkosa korban SW sebanyak 3 kali.Pertama dilakukan pada pada 15 Oktober 2023 malam sekitar pukul 00.00 Wita saat korban hendak buang air kecil. “Korban dibekap dan kemudian diseret ke dekat kamar mandi. Korban SW yang merupakan penyandang tuna wicara tak kuasa berteriak untuk meminta pertolongan sehingga dengan mudah SD menggagahi korban,” cerita Diatmika. “Kejadian pemerkosaan itu berulang hingga tiga kali dalam waktu yang berbeda,”jelas Diatmika lagi.

 

Tersangka SD dijerat dengan pasal 6 huruf UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 15 huruf h UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Tersangka SD terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ungkap Diatmika.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button