Hukum

Polemik Batu Ampar: Petani Batu Ampar Ancam Segera Geruduk Presiden Jokowi

Quotation:

Kami berharap Bapak Presiden membantu kami untuk mendapatkan kembali tanah yang sudah dirampas mafia tanah tersebut,” tandas Nyoman Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Kian berlarutnya penyelesaian sengketa tanah 45 hektar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, membuat para petani yang menjadi korban dugaan perampasan geram.

Padahal Menkopolhukam RI Prof Mahfud MD sudah memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN, Mendagri, dan Kapolri, untuk segera menyelesaikan kasus dugaan perampasan tanah milik petani di Batu Ampar oleh Pemkab Buleleng.

Nah, untuk mengoptimalkan, mendukung dan mempercepat, kinerja Satgas Mafia Tanah di Provinsi Bali terkait sengketa Batu Ampar dalam rangka menindaklanjuti Surat Dari kemenko Polhukam RI, membuat aktivis dan pejuang Batu Ampar, Nyoman Tirtawan geram dan berencana akan kembali menduduki Istana Negara di Jakarta dalam waktu dekat.

Nyoman Tirtawan kembali bersurat kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo, pada 15 November 2023. Surat Permohonan Pengembalian Tanah Rakyat, dengan nomor 01/A1/AMB/11/2023.

Menurut Rencana AMB, korban warga Batu Ampar akan segera ke Istana, setelah bersurat kepada Presiden Jokowi melalui Kemensesneg RI dan di terima Staff TU Kementrian di Sekretariat Negara bernama Tri.

 

Dalam surat permohonan tersebut, Tirtawan selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Batu Ampar (AMB) dengan perwakilan 55 warga Batu Ampar meminta Presiden agar memerintahkan Kementrian Agraria/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) agar segera mengembalikan tanah warga yang “dicaplok atau dirampas” Pemda Buleleng yang saat ini menjadi atensi Satgas Anti Mafia Tanah Kemenko Polhukam RI yang sudah ditandatangani Menko Polhukam Mahfud MD.

Dijelaskannya, dalam surat tersebut, disampaikan bahwa surat yang bersifat segera dari Menkopolhukam RI tersebut, ada kesimpulan kuat dari Satgas ada dugaan PUNGLI dan penyalahgunaan Wewenang.

Disampaikan pula dalam suratnya sebagai Koordinator AMB, bahwa dalam sengketa tersebut sudah ada tembusan yang ditujukan kepada Mendagri, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dengan beberapa pointer antara lain,

Diketahui, dalam sengketa tanah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri. Beberapa poin dalam rekomendasi tersebut yakni: Pertama, Menteri Dalam Negeri direkomendasikan agar memberikan pendapat hukum terkait produk-produk hukum yang berkaitan dengan tanah tersebut.

Kedua, Menteri ATR/BPN direkomendasikan agar mengadakan kajian komprehensif dengan pihak terkait untuk mencari solusi, dan melakukan investigasi terhadap semua pihak yang terlihat secara langsung dan tidak langsung

Ketiga, Kapolri diminta agar melakukan penegakan hukum terhadap oknum pejabat dan mafia tanah yang bermain dengan kasus ini.

“Untuk itu, kami berharap Bapak Presiden membantu kami untuk mendapatkan kembali tanah yang sudah dirampas mafia tanah tersebut. Kami juga meminta kepada Bapak Presiden segera memerintahkan Menteri ATR/BPN segera menurunkan timnya ke wilayah sengketa Batu Ampar,” Demikian kutipan surat mantan anggota DPRD Provinsi Bali periode 2016-2019 yang juga dikenal sebagai “Pahlawan Penyelamatan” Rp 98 miliar dari pos KPU Bali pada Pilgub Bali 2018 lalu tersebut.

Disampaikan juga dalam waktu dekat pihaknya bersama warga korban Batu Ampar, akan mendatangi Istana Negara di Jakarta, “Setelah surat diterima di bagian Setneg untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi, kami akan segera ke Jakarta,” tegas Tirtawan.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11/2023) Nyoman Tirtawan bersama puluhan keluarga dan ahli waris Batu Ampar menggelar acara doa bersama dan melakukan tuntutan serupa agar berbagai stakeholder ang mendapat tembusan dari Menko Polhukam agar segera bekerja, mendistribusikan kembali tanah Batu Ampar yang dikatakan diklaim oleh Pemkab sebagai assetnya.(frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button