Politik

Polemik Perceraian F Demokrat-Perindo: Berbeda Tafsir Pasal 139 Tatib, Dewan Lempar Bola Panas ke Provinsi

Quotation:

Demokrat tidak bisa membentuk fraksi karena anggotanya cuma tiga orang. Harus bergabung dengan fraksi lain,” tegas Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Kendati Ketua DPD Perindo Kabupaten Buleleng Wayan Suyama sudah menetapkan tanggal “kremasi” buat Fraksi Demokrat-Perindo pada tanggl 28 Februari 2023 pekan depan, namun pimpinan DPRD Buleleng belum ambil keputusan.

Pasalnya, saat pimpinan dewan bersama pimpinan fraksi-fraksi di DPRD Buleleng menggelar rapat tertutup membahas surat usulan dari DPD Perindo Kabupaten Buleleng tentang penarikan kadernya Gusti Made Kusumayasa di Fraksi Demokrat-Perindo, terjadi perdebatan a lot antara pimpinan dewan dan pimpinan fraksi lainnya dengan Ketua Fraksi Demokrat-Perindo Kadek Sumardika tentang pasal 139 ayat 8 Tatib DPRD Buleleng periode 2019-2024.

“Ada perbedaan interpretasi terkait aturan di Tatib pasal 139 ayat 8. Nanti kita akan konsultasikan dulu ke Kesbangpol Provinsi dan Biro Hukum Provinsi, supaya ada kejelasan kita di pimpinan ambil sikap dan keputusan,” jelas Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH, kepada wartawan usai rapat tertutup tersebut.

Supriatna yang politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa lembaga dewan tidak mencampuri urusan internal partai. “Kita di DPRD si tidak mencampuri urusan internal partai masing-masing. Dalam hal menyikapi dan mengambil keputusan, karena masih ada interprestasi, kalau saya sendiri si sudah cukup jelas terkait apa yang ada di pasal 139 ayat 8 itu. Tetapi anggota fraksi dari Partai Demokrat masih mempertanyakan, untuk itu kami konsultasikan dulu ke provinsi,” paparnya lagi.

Poin apa yang beda interpretasi? “Yang pertama, setiap anggota DPRD harus menjadi anggota fraksi. Kedua juga ada di ayat 3 itu menyebutkan jumlah anggota satu fraksi adalah sama dengan jumlah komisi. Terus di ayat 8 berbunyi perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat dua setengah tahun (1 tahun 6 bulan), dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi. Inilah yang dipertanyakan oleh anggota Fraksi Demokrat,” jawab Supriatna.

 

“Sebenarnya saya sendiri sudah bisa menginterpretasikannya, cuma karena masih ada perbedaan ataupun pertanyaan dari anggota Fraksi Demokrat, lebih baik kiya konsultasikan,” papar Supriatna yang merupakan salah satu cabup/cawabup kuat dari PDI Perjuangan Buleleng itu.

Menjawab pertanyaan wartawan, Supriatna menjelaskan bahwa bila Perindo menarik kadernya maka Fraksi Demokrat-Perindo bubar karena Demokrat sendiri kursinya tidak cukup untuk membentuk fraksi sendiri. Demokrat cuma memiliki tiga kursi di DPRD Buleleng, sedangkan syarat untuk membentuk fraksi adalah minimal memiliki 4 kursi di dewan. “Demokrat tidak bisa membentuk fraksi karena anggotanya cuma tiga orang. Harus bergabung dengan fraksi lain,” tegas Supriatna. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button