Hukum

Putusan Sela: Keberatan Ditolak, Budi Hartawan Siap “Perang” di Sidang Pembuktian

Quotation:

Jadi kami berkesimpulan bahwa eksepsi yan disampaikan penasehat hukum terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dengan pemeriksaan para saksi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Made Bagiartha, SH, MH.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Sidang Lanjutan Perkara Nomor: PERK: PDM -16/Eoh.2/BLL/07/2024 dengan terdakwa Luh Sukareni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 siang. Luh Sukareni didakwa melakukan pemalsuan surat.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Bagiartha, S.H, M.H, dengan agenda pembacaan putusan sela. Majelis Hakim menolak keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya. Karena Majelis Hakim menilai bahwa keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukum sudah masuk pada pokok perkara. Dengan demikian perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa dan terdakwa tidak diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Bagiartha membacakan salah satu butir putusan sela.

“Jadi kami berkesimpulan bahwa eksepsi yan disampaikan penasehat hukum terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dengan pemeriksaan para saksi. Jadi sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim Bagiartha menambahkan lagi.

Bagaimana tanggapan Budi Hartawan, penasehat hukum terdakwa Luh Sukareni? Budi Hartawan, Sh, Cht, Ci Dari Kantor B & S Law Office, penasehat terdakwa Luh Sukareni menyatakan “perang” terhadap putusan sela tersebut. Budi Hartawan berjanji akan melakukan perlawanan pda sidang pembuktian dengan agenda memeriksa sejumlah saksi dari JPU pada tanggal 11 September 2024 mendatang.

 

“Tadi merupakan sidang putusan sela. Dan dari putusan sela itu sidang dilanjutkan pada tanggal 11 September masuk ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaka Penuntun Umum sebanyak 20 orang. Setelah itu baru kami juga akan mengajukan keberatan terhadap apa yang disangkaan dalam pasal-pasal di dalam putusan sela itu,” tandas Budi Hartawan usai sidang.

Budi Hartawan mengemukakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan saksi-saksi meringankan sebanyak 4 orang. “Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan sebanyak 4 orang, yang mereka menyatakan bahwa Luh Sukareni tidak berbuat salah, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dan itu kesalahan dari seseorang yang berinisial atau menjabat Kadus itu sendiri,” ungkap Budi Hartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam eksepsi pada sidang terdahulu Budi Hartawan memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi dari penasehat hukum Luh Sukareni; membebaskan terdakwa Luh Sukarini dari segala dakwaan; dan memulihkan hak terdakwa Luh Sukarini dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya

Sidang kembali digelar tanggal 11 September 2024 dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari KEJARI Buleleng.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button