Hukum

Sidang PTUN Batu Ampar: Majelis Hakim PTUN Denpasar Gelar Sidang Lapangan di Batu Ampar

Quotation:

Putusan No 59 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Singaraja, pada saat penggugat bersengketa dengan PT Coral Park dan tidak bersengketa dengan Pemkab Buleleng,” sambung Kabag Hukum Setda Buleleng, Bayu Waringin.

Batu Ampar, SINARTIMUR.com – Ternyata para petani di Batu Ampar menggugat BPN/ATR Kabupaten Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Objek gugatan para petani adalag Setrifikat HP Pengganti yang diterbitkan BPN/ATR Buleleng pada tahun 2020 dengan Perkara No. 16/G/2024/PTUN.DPS.

Pada sidang sebelumnya para pengggugat dan tergugat (kantor BPN/ATR Kabupaten Buleleng) saling membantah. Para penggugat menyatakan bahwa objek sengketa adalah Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 0001/Pejarakan, Gambar Situasi Nomor: 360/1975, seluas 450.000 m2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, menggantikan Sertipikat Sementara Hak Pengengelolaan Nomor: 1/Pejarakan, sesuai Gambar Situasi Nomor: 360/1975, seluas 450.000 m2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Melayani, Profesional, Terpercaya 2 Buleleng, tertanggal 26 Maret 1976, yang terletak di Desa Pejarakan, Dusun Batu Ampar, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng;

Bahwa Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Desa Pejarakan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang tercatat pada kantor Tergugat adalah dengan Surat Ukur Nomor 70/TN/B/1971 tanggal 28/12/1971, terbit tanggal 25 November 2020, yang merupakan pengganti dari Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Desa Pejarakan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terbit tanggal 26 Maret 1976 dengan Gambar Situasi No. 360/1976 tanggal 19 Maret 1976, sedangkan objek sengketa yang dinyatakan oleh Para Penggugat adalah Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Desa Pejarakan dengan Gambar Situasi No. 360/1975 yang mana sertipikat dengan detail tersebut.

Sementara tergugat membantah keterangan para penggugat dalam persidangan. “Bahwa perbedaan nomor Gambar Situasi atau Surat Ukur tentulah merupakan bidang yang berbeda, terlebih objek sengketa yang disebutkan oleh Para Penggugat tidak sesuai dengan data pada kantor Tergugat yang menyebabkan Gugatan Para Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel), sehingga sudah sepatutnya Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan Gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklart),” bantah tergugat dalam jawabannya.

Proses persidangan gugatan warga di PTUN Denpasar dengan Perkara No. 16/G/2024/PTUN.DPS., terus berlangsung. Nah, setelah mendengar keterangan para pihak, majelis hakim PTUN Denpasar memutus melakukan sidang lapangan. Dan hari Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WITA dilaksanakan sidang lapangan atau sidang di tempat atau di lokasi oleh majelis hakim PTUN Denpasar di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

 

Sidang lapangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Denpasar Ida Jubaedah. Hadir juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singaraja Dewa Baskara, Kapolsek Gerokgak Kompol Arya Agung Arjana Putra. Pun Kapolsek Celukan Bawang AKP Ketut Ananta, Kepala Seksi Sengketa BPN Kab.Buleleng I Gede Susana, dan juga Kabag Hukum Biro aset Kabupaten Buleleng Bayu Waringin, serta pihak lainnya.

Sidang lapangan atau sidang setempat dlaksanakan di enam lokasi. Yakni yang diajukan oleh -penggugat Nawawi, Matramo, Marsito, Samsul hadi, Rahnawi, dan Jumrati. Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa dasar gugatan adalah putusan 59 tahun 2021 yang di Putuskan oleh Pengadilan negeri Singaraja, yang mana dalam putusan tersebut menyatakan tanah dimaksud merupakan tanah negara bebas.

“Karena terkait dengan penguasaan silakan nanti dengan penggugat dan tergugat. Terkait penerbitan sertifikat Aset Pemkab Buleleng, BPN Kabupaten Buleleng sudah sesuai dengan prosedur,” papar Bellana Saraswati, kuasa hukum BPN Buleleng.

“Putusan No 59 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Singaraja, pada saat penggugat bersengketa dengan PT Coral Park dan tidak bersengketa dengan Pemkab Buleleng,” sambung Kabag Hukum Setda Buleleng, Bayu Waringin.

Mencermati sidang lapangan di Batu Ampar bermula di lahan milik Nawai. Di titik pertama penggugat Nawawi secara visualisasi di lokasi ada tambak garam yang artinya ada kegiatan. Patokpun ada, patok lama kemudian oleh pihak tergugat BPN sendri masih kira-kira. Kemudian dari penggugatan 3 dan 4 diklaim ada patoknya dan diklamin sebagai bidang tanah / tanah yang dikuasai oleh penggugat 1 dan 4 namun belum ada intervensi kegiatan, masih berupa penanaman bakau.

Yang titik ke-2 penggugat 6 Jumrati. Menurut informasi menantu dari Jumrati tidak taku kapan dibangun dan di dalamnya ada ada tulisan plang PT PRAPAT AGUNG . Sedangkan informasi dari Pihak Tergugat Intervensi Prapat Agung dengan HGB No 09 adalah merupakan kerjasama antara Penkab Buleleng dengan PT Prapat Agung.

Jadi, hasil PS (sidang lapangan) adalah para penggugatan 1 hingga penggugat 6 dengan luas lahan 8 hektar, masing-masing dari mereka sudah dapat menunjukan batas-batasnya, abrasi, dan lainnya, karena sebagian ada yang digunakan sebagian tambak garam, kebun jagung. Sementara dari pihak tergugat 1 (BPN/ATR Kabupayten Buleleng) tidak mampu menunjukan dari mana kemana yang menjadi objek hak pengeloaan .

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button