Politik

Sikapi Pegaduan Warga Soal Gailian C Ilegal di Banjarasem, Dewan Panggil DPMPTSP dan Satpol PP

Singaraja, SINARTIMUR.com – Komisi I DPRD Buleleng, Bali, memanggil DPMPTSP dan Satpol-PP Kabupaten terkait pengaduan warga soal usaha Galian C di Desa Banjasarem dan Desa Uma Anyar, Kecamatan Seririt, Jumat (14/1/2022).

Pada rapat yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Buleleng, Ketua Komisi I Gede Odhi Bhusana, SH, menyampaikan bahwa Komisi I menerima surat pegaduan warga setempat tentang adanya usaha Galian C. Maka itu Komisi I mengundang instansi terkait melakukan koordinasi untuk melakukan verifikasi laporan tersebut serta mecarikan solusi dan langkah apa yang akan ditempuh terkait dengan permasalahan tersebut.

Seperti yang terulis dalam surat tersebut bahwa di Desa Uma Anyar dan Desa Banjar Asem terdapat usaha Galian-C yang yang belum memiliki izin sehingga mengakibatkan kerugian bagi Negara karena tidak membayar pajak. Keberadaan usaha bodong itu juga tidak adanya jaminan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan pasca galian tersebut, sehingga mengakibatkan banyak kubangan serta lobang-lobang yang ditinggalkan begitu saja sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Komisi I DPRD Buleleng akan segera melakukan verifikasi bersama dinas terkait ke lapangan untuk mengetahui dan memastikan bahwa apa yang disampaikan oleh warga tersebut serta mengetahui dasar hukum atas pelaksanaan usaha tersebut,” jelas Ketua Komisi I, Odhy Busana.

Lebih jauh disampaikan Odhi bahwa beralihnya aturan-aturan terkait dengan izin Galian C dan dengan lahirnya UU Cipta Kerja menjadi kegamangan dalam menentukan langkah-langkah koordinasi untuk menindaklanjuti sesuatu ketika ada pelanggaran. Ia meminta Dinas Perizinan untuk berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. “Sehingga apapun petunjuk dari atas itu yang kita pedomani untuk menyikapi permasalahan tersebut,” pintanya.

 

Komisi I berharap Pemkab Buleleng agar dilibatkan dalam hal ini karena biar bagaimana pun tempat dari usaha Galian C ini ada di wilayah Kabupaten Buleleng. “Biar Pemerintah daerah dapat mengetahui sejauhmana kewenangan Kabupaten bilamana terjadi sesuatu sebagai dampak dari usaha tersebut,” pungkas Odhy Busana. frs/*

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button