Hukum

Silsilah Tak Kunjung Ditandatangani, Tirtawan Tuding Perbekel Pejarakan Diskriminatif

Quotation:

Masih dilengkapi Berita Acara Sidang Keluarga yang masih dibuatkan oleh Kasi Pemerintahan, Pak,” jelas Perbekel Made Astawa, Kamis (23/2/2023) sore sekitar pukul 16.40 wita.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Tampaknya para petani di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, tidak lah mudah mendapatkan kembali tanahnya.

Rintangan demi rintangan terus mereka temui dalam memperjuangkan hak atas tanah seluas 45 hektare. Salah satunya, sebagian warga Batu Ampar belum bisa mendapatkan tanda tangan Perbekel Pejarakan Made Astawa atas silsilah yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan administasi di Kanwil BPN Provinsi Bali.

Akibatnya, pemegang kuasa para petani, Nyoman Tirtawan ngamuk dan menuding Perbekel Astawa bersikap diskriminatif terhadap warganya sendiri. Amarah Tirtawan memuncak karena sudah dua pekan warga mengurus silsilah tersebut namun tidak memperoleh tanda tangan dari Perbekel Astawa dengan berbagai dalih.

“Perbekel Pejarakan sangat diskriminatif terhadap warga yang mengurus silsilah. Sebagian warga sudah mendapat datangan Perbekel, sedangkan sebagian lagi silsilahnya tidak ditangani Perbekel dengan berbagai alasan,” kritik Tirtawan, Kamis (23/2/2023) sore.

Tirtawan mengingatkan Perbekel Astawa agar melayani warga yang majemuk itu secara adil tanpa melihat asal-usul, suku, ras, dan agama. Sebab, tandas Tirtawan, sikap diskriminatif itu bakal menimbulkan kecemburuan sosial bahkan bisa menimbulkan isu SARA di Desa Pejarakan. “Saya minta Perbekel harus melayani semua warga tanpa pandang bulu, tanpa melihat etnis dan lain sebagainya,” tegas Tirtawan.

 

Maka itu, Tirtawan menghimbau kepada seluruh petani untuk datang ke Kantor Perbekel Pejarakan Jumat (24/2/2023) pagi untuk mendapatkan tanda tangan silsilah dan surat keterangan meninggal.

“Dihimbau kepada seluruh Serikat Petani Satria Pertiwi untuk datang ke Kantor Perbekel Pejarakan guna mendapatkan tanda tangan silsilah dan surat keterangan meninggal pada hari Jumat tgl 24 Febroari 2023, jam 8 pagi teng. Ajak semua keluarga besar supaya Perbekel tahu kebenaran dan harus melayani terlebih sudah 2 minggu dipermainkan dan Takmir Masjid serta Kepala Dusun sudah tanda tangan. Demikian himbauan saya sampaikan untuk dilaksanakan,” tandas Tirtawan.

“Besok acara PUPUTAN dan wajib dapat tanda tangan Perbekel dan Camat. Salam Kompak semua NYOMAN TIRTAWAN sebagai KUASA PENUH BERTANGGUNGJAWAB,” pungkas Tirtawan.

Bagaimana tanggapan Perbekel Pejarakan? Perbekel Pejarakan Made Astawa yang dihubungi terpisah menjelaskan bahwa silsilah untuk sekitar 10 warga yang belum ditandatangani itu lantaran masih menunggu berita acara sidang keluarga yang masih dibuat oleh Kasi Pemerintahan Desa Pejarakan. “Masih dilengkapi Berita Acara Sidang Keluarga yang masih dibuatkan oleh Kasi Pemerintahan, Pak,” jelas Perbekel Made Astawa, Kamis (23/2/2023) sore sekitar pukul 16.40 wita.

Kenapa bertele-tele? “Biar Pemerintah Desa dan saya sama-sama aman dalam memberikan tanda tangan apalagi masalah tanah, Pak,” jawab Perbekel Astawa memberi alasan.

Terus, kapan ditandatangani silsilah warga? Perbekel Astawa menyatakan bahwa silsilah 10 warga itu akan ditandatangani besol setelah berita acara sidang keluarga selesai dibuat. “Besok setelah BA selesai dibuatkan dan keluarga yang bersangkutan tanda tangan, Pak” pungkas Perbekel Astawa. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button