Terlibat Narkoba, Penyuluh KB Keri Darmawan Diputuskan Kontrak Kerja Dengan Tidak Hormat
Quotation:
Terhitung mulai tanggal Kamis 14 September 2023 kami melakukan pemutusan kerja tidak dengan hormat kepada saudara,” bunyi Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Tidak Dengan Hormat yang ditandatangani Kepala DP2KBP3A Kabupaten Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, SIP.
Singaraja, SINARTIMUR.com – Sang penyuluh KB di Puskesmas Serirt, Putu Keri Darmawan, yang ternyata adalah anggota mafia jaringan Narkoba lintas Bali-Medan, akhirnya “dipenalti” oleh Pemkab Buleleng.
Begitu mengetahui penyuluh KB Putu Keri Darmawan ditangkap BNNP Bali dan diberitakan secara meluas, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Kadis P2KBP3A) Kabupaten Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, SIP, pun tanpa kompromi langsung menerbutkan Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Tidak Dengan Hormat.
Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Tidak Dengan Hormat bernomor Nomor : 800 / 1514 /DP2KBP3A/2023, Perihal : Pemutusan Perjanjian Kerja, tertanggal 14 September 2023. Surat itu ditujukan langsung kepada Putu Keri Darmawan, NIK 5108022502940003.
“Merujuk Perjanjian Kerja Nomor: 500.15.12.2./174/DP2KBP3A tanggal 2 Januari 2023, pasal 6 point 1 hurup b bahwa saudara telah melakukan perbuatan hukum dan mencemarkan nama Lembaga/Pemerintah Kabupaten Buleleng, maka dengan ini terhitung mulai tanggal Kamis 14 September 2023 kami melakukan pemutusan kerja tidak dengan hormat kepada saudara,” bunyi Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Tidak Dengan Hormat yang ditandatangani Kepala DP2KBP3A Kabupaten Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, SIP.
Surat Pemutusan Perjanjian Kerja Tidak Dengan Hormat untuk Putu Keri Darmawan itu, tembusannya ditujukan kepada Pj Bupati Buleleng. (frs)