Hukum

Terlibat Narkoba, Sepasang kekasih “Gelap” Ditangkap Polisi

Quotation:

Selidik punya selidik ternyata pasangan kekasih ini bukan pasangan ABG tetapi pasanga terlarang alias pasangan kekasih “gelap” karena diketahui yang wanita sudah berkeluarga.”

Singaraja, SINARTIMUR.com – Sepasang kekasih terpaksa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng karena terlibat dalam jaringan Narkoba di Bali Utara.

Wanita berinisial MR, berusia 26 tahun, seorang ibu rumahtangga berasal dari Kelurahan Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Sedangkan yang pria berinisial KYS berumur 31 tahun beralamat di Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Buleleng . Keduanya ditangkap Hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 malam di kompleks sebuah perumahan di Lovina Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka Narkoba itu.

Selidik punya selidik ternyata pasangan kekasih ini bukan pasangan ABG tetapi pasanga terlarang alias pasangan kekasih “gelap” karena diketahui yang wanita sudah berkeluarga.

Terjeratnya pasangan kekasih “gelap” dalam Narkoba itu terungkap saat digelar jumpa pers oleh Wakapolres Buleleng, Kompol Fudin Ismail, S.E, S.I.K, M.A.P, didamping KasatresNarkoba AKP Putu Subita Bawa, S.H, M.H, Kasi Humas AKP Darma Diatmika, S.H., dan Kasi Propam AKP I Gede Sudiana, S.Sos.

Wakapolres Ismail menjelaskan panjang lebar tentang keterlibatan dan penangkapan pasangan kekasih lintas kabupaten ini. Diceritakan, Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 19.30 WITA, di pinggir jalan perumahan Taman Wira Lovina Blok Cendrawasih X, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, polisi berhasil menangkap tersangka MR, 26, seorang perempuan beragama Hindu yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dengan alamat Pemogan, Denpasar Selatan. Tersangka MR diduga membawa, memiliki, dan menguasai 1 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,26 gram bruto (0,16 gram netto).

 

“Tersangka MR kemudian diamankan dan diproses sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Wakapolres Ismail.

Dibeberkan Wakapolres Ismail, dari pengakuan MR kemudian dilakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap tersangka KYS, 31, seorang laki-laki beragama Hindu yang berprofesi sebagai karyawan swasta, dengan alamat Dusun Sinalud, Desa Kayuputih, Sukasada.

“Saat diamankan, tersangka KYS diduga membawa, memiliki, dan menguasai 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,85 gram bruto (0,34 gram netto).” Ungkap Wakapolres ismail seraya menambahkan, “Tersangka KYS kemudian dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button