Hukum

Tim Penyidik Kejagung Sita Hotel Holiday Inn Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali

Mangupura, SINARTIMUR.com – Perburuan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap aset milik tersangka Surya Darmadi, bos Duta Palma Group hingga ke Bali ternyata membuahkan hasil.

Dua bangunan hotel yang cukup megah di Bali berhasil disita dan disegel tim Kejagung bersama Kejari Badung, pada Jumat (18/8/2022) lalu. Dua hotel tersebut masing-masing Hotel Holiday Inn Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Dua bagunan hotel mewah tersebut berada di Jl. Wana Segara, Kuta, Bali. Penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Kapuspemkum Kejagung RI Ketut Sumedana kepada wartawan mengatakan, aset yang disita berupa 1 bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 941 atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

“Tim penyidik Kejagung juga menyita aset milik Surya Darmadi di Pekan Baru, Riau pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu,” terang, Ketut Sumedana, Minggu (21/8/22).

Di Pekanbaru Tim penyidik berhasil menyita dan menyegel aset berupa tanah dan bangunan. Diantaranya, 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 atas nama Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong.

Kemudian 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

 

Setelah itu, 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Dan, 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 atas nama Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Di Jakarta, pada Kamis 18 Agustus 2022, Tim Penyidik juga berhasil menyita dan menyegel aset milik Bos Duta Palma Group tersebut.

Aset yang disita berupa 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Kemudian, 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Menurut Ketut Sumedana, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau atas nama tersangka Surya Darmadi.

Kejagung telah menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Dugaan rasuah di perusahaan itu diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga triliunan rupiah.

Sementara itu sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam keterangan persnya awal Agustus lalu mengatakan, dari kasus korupsi tersebut hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun. (ded/frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button