Nasional

“Tradisi Mejaran-Jaranan” Banyuning Dapat Sertifikat HKI dari KemenkumHAM RI

Bersama Dua EBT dan Satu SDG Lainnya

Quotation:

Saat ini sedang berproses untuk mengusulkan 28 merk dari UMKM, kemudian Dodol Penglatan, Juruh Desa Sudaji. Ke depannya akan digali lagi seperti blayag, siobak, beras Sudaji, beras merah Banjar dan kesenian-kesenian tradisional lainnya,” ucap Kepala Balitbang Inovda Buleleng, Made Supartawan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 tanggal 17 Agustus 2023 merupakan bulan yang special bagi Kabupaten Buleleng, Buleleng mendapat kado istimewa dari pemerintah pusat.

Adalah Kementerian Hukum dan HAM RI yang memberikan empat sertifikat sekaligus atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ekspresi budaya tradisional dan sumber daya genetik (SDG).

Keempat sertifikat HKI itu diserahkan langsung Pj.Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kepada penerima saat malam resepsi peringatan HUT Kemerdekaan RI beberapa waktu lalu. Demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Made Supartawan di sela-sela kegiatan Buleleng Development Festival (BDF) di ruang kerjanya, Senin,(28/8).

Lebih jauh Kaban Supartawan menyebutkan bahwa keempat HKI tersebut yaitu ekpresi budaya tradisional (EBT) Tradisi Mejaran-Jaranan Kelurahan Banyuning, EBT Nyakan Diwang Desa Kayu Putih Kecamatan Banjar, EBT Pengelantaka “Almarhum Gede Marayana dan sumber daya genetic (SDG) Duren Kiraja Desa Madenan Kecamatan Tejakula.

”Beberapa hari lalu Kanwil Bali Kementerian Hukum dan HAM RI menyerahkan sertifikat HKI kepada Pj. Bupati Buleleng dan langsung diterima oleh pemiliknya baik yang komunal maupun personal di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, sekaligus penandatangan antara Kemenkumham dan Pemkab Buleleng terkait pengelolaan HKI,”jelasnya.

 

Dengan adanya pengakuan terhadap kekayaan intelektual budaya dan kearifan lokal Kaban Supartawan berharap untuk terus dilindungi. Selain itu digali terus untuk mengembangkan lagi budaya tradisional, genetik kekayaan alam agar terus tumbuh. ”Jika sudah diakui tentunya si pemiliki punya hak penuh akan karyanya, jika ada oknum yang menyalah gunakan dengan mengklaim itu miliknya itu bisa dilakukan proses hukum,” ujarnya.

Kata dia, saat ini sedang berproses untuk mengusulkan 28 merk dari UMKM, kemudian Dodol Penglatan, Juruh Desa Sudaji. Ke depannya akan digali lagi seperti blayag, siobak, beras Sudaji, beras merah Banjar dan kesenian-kesenian tradisional lainnya.

”Buleleng banyak sekali potensi yang dimiliki untuk bisa dikembangkan diusulkan dalam HKI, untuk itu kita terus bersinergi dengan OPD terkait, misal Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Buleleng,”pungkasnya. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button