Hukum

Upaya Pemberantasan Narkoba di Buleleng Ternoda, Perwira Polres Buleleng Di-Propam-kan

Karena Diduga Melakukan Aksi Penganiayaan Saat Menangkap Pelaku Narkoba

Quotation:

Klien saya menjadi korban kriminalisasi atas kasus kepemilikan narkoba. Karena saat ditangkap, dua klien saya itu tidak membawa narkotika. Mereka juga diamankan saat berada di rumah,” ucap Congsan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Tekad dan upaya Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, memberantas mafia Narkoba di Kabupaten Buleleng, Bali, ternoda uleh ulah anggoatnya sendiri.

Ini lantaran saat dilakukan penangkapan terhadap anggota jaringan mafia Narkoba, anggota Satnarkoba Polres Buleleng berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) malah melakukan tindakan melawan hukum. Sang perwira Satnarkoba Polres Buleleng malah melakukan aksi penganiayaan terhadap pelaku.

Akibatnya, keluarga pelaku Narkoba yang menjadi korban aksi “koboi” sang perwira itu, melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Propam Polres Buleleng.

Siapakah perwira Satnakorba itu? Dia adalah Ipda Made Sudiastika, Kanit II Satnarknoba, yang kebetulan berasal dari Desa Pengastulan, satu desa dengan pelaku Narkoba yang dianiayainya itu.

Pelaku Narkoba yang diduga dianiaya oleh Ipda Made Suadiastika bernama Putra Syahriadi, 24, satu dari tiga orang asal Desa Pengastulan yang ditangkap akibat narkotika pada Kamis (6/6) lalu.

 

Pelapornya adalah Widia Wati, 24, warga Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, yang merupakan istri Putra Syahriadi.

Widia Wati melayangkan laporan ke Propam Polres Buleleng pada Kamis (27/6) sekitar pukul 11.30 Wita. Laporan ini ditandai dengan Surat Penerimaan Pengaduan Propam bernomor SPSP2/02/VI/2024/YANDUAN.

Wadia Wati melapor ke Propam Polres Buleleng, karena sang Kanit II Satnarkoba diduga melakukan penganiayaan saat menangkap salah satu tersangka narkotika, beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, Widia Wati melaporkan oknum polisi tersebut lantaran melakukan penamparan terhadap Putra Syahriadi saat penangkapannya, bersama dengan Made Suardika alias Balon, dan Putu Widyasmita yang merupakan Perbekel Desa Pengastulan (nonaktif).

Bahkan pelapor juga melampirkan satu keping CD yang berisi audio percakapan Ipda Made Sudiastika dengan Putra Syahriadi, yang di dalamnya terekam jelas suara tamparan.

Penasehat Hukum Putra Syahriadi juga Putu Widyasmita, Wirasanjaya alias Congsan membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Kanit II Satnarkoba Polres Buleleng ke Propam Buleleng. Congsan mengungkapkan, pihaknya melaporkan sang Kanit II itu bukan tanpa alasan. Ia menyebutkan bahwa penangkapan kliennya bersama dengan Putu Widyasmita disebutkan sarat dengan kepentingan.

Congsan memaparkan bahwa kliennya itu menjadi korban kriminalisasi atas kasus kepemilikan narkoba.

Mengapa? “Karena saat ditangkap, dua kliennya itu tidak membawa narkotika. Mereka juga diamankan saat berada di rumah,” jawab Congsan.

Meski ia membenarkan bila kliennya pada Kamis (6/6) mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Namun ia menyayangkan adanya tindakan kekerasan dalam upaya paksa yang dilakukan oleh polisi kepada dua kliennya itu.

Sehingga menurut Congsan, agar berjalan adil dan sesuai dengan koridor hukum yang objektif, maka pihaknya melaporkan penanganan perkara di ke Mabes Polri, Polda Bali, serta melaporkan salah satu anggota Polres Buleleng ke Propam.

“Kami laporkan karena ada kekerasan fisik, bukan intimidasi. Saat penggeledahan itu ada kekerasan, polisi menggunakan kekuatan dengan emosional,” terangnya.

Mengenai pelaporan tersebut, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan bahwa ia sudah mendapatkan laporan dari Propam Polres Buleleng. Pihaknya pun langsung menginstruksikan penyelidikan terkait kebenaran peristiwa pada laporan tersebut.

“Kami sampaikan, selidiki dan cari fakta kebenaran seperti apa, dengan bukti-bukti yang memadai tentunya,” ujarnya ditemui, Jumat (28/6/2024) pagi.

Untuk diketahui, Putra Syahriadi ditangkap polisi pada Kamis (6/6/2024) lalu. Saat itu polisi tengah mengincar seorang Target Operasi (TO) yang bertugas sebagai pengedar narkotika. Saat polisi menggerebek rumah pengedar tersebut, ternyata ada juga tiga orang lain yang merupakan pengguna di sana.

Dua orang diantaranya langsung kabur. Polisi kemudian berhasil menangkap dua orang itu di rumah mereka di Desa Pengastulan. Mereka yang ditangkap adalah Made Suardika alias Balon, Putra Syahriadi, dan Putu Widyasmita. Dari tangan mereka bertiga polisi menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram, dan sebuah pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu sabu.

Tiga orang itu dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button