Polri

Via Virtual Zoom Meeting, Kapolres Buleleng Jelaskan Hak-Hak Anggota Polri

Singaraja, SINARTIMUR.com – Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.,M.Si., menyampaikan, hampir seluruh personel Polri Polres Buleleng secara utuh belum mengetahui hak-haknya selaku anggota Polri dan setelah memasuki masa purna bakti.

Untuk itu hari ini Sabtu (25/9/2021) pukul 09.00 wita Kapolres Buleleng melalui virtual zoom meeting menyampaikan secara utuh tentang hak-hak personel Polri mulai dari aktif sampai dengan purnawirawan (pensiun).

Humas Polres Buleleng melaporkan, sebelum Kapolres Buleleng menyampaikan tentang hak–hak anggota secara keseluruhan terlebih dahulu diberikan informasi tentang penghargaan yang diberikan kepada personel Polri, sesuai Perkap Nomor 3 tahun 2011 tentang pemberian penghargaan di lingkungan Polri berupa promosi Pendidikan dan penghargaan yang lain. Dan juga Hak kenaikan gaji berkala seperti yang diatur dalam surat telegram Kapolri Nomor : ST/268/I/Kep/2020 tanggl 27 Januari 2020. Sedangkan sesuai dengan Perkap Nomor 10 tahun 2016 mengatur tentang penerimaan calon anggota Polri melalui talent scouting atau yang memiliki prestasi.

Kapolres Andrian menyatakan, dalam pengabdian di Kepolisian ada beberapa tanda kehormatan yang berhak diperoleh anggota Polri diantaranya tanda kehormatan satya lencana pengabdian yang disebut dengan Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 16 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 24 tahun, Satya Lencana Kesetiaan Bintang Narariya dan tanda penghargaan yang lain melalui pengusulan dari Satker.

Dari data yang ada masih banyak personel Polri yang tidak memiliki rumah sehingga Polri bekerja sama dengan pihak pengembang untuk dapat menyediakan rumah dengan cara mengangsur, untuk itu ada hak anggota untuk mendapatkan bantuan pembayaran uang muka sesuai dengan pangkat yang disandang personel yang dikeluarkan dari ASABRI.

“Hak setelah pensiun juga masih diperoleh diantaranya hak mendapatkan pensiun sebanyak 75 % dari gajih pokok dan kalau meninggal akan mendapatkan biaya penguburan yang diusulkan ke ASABRI yang diterima istri atau anaknya, disamping itu jgua hak terusan pensiun yang diterima istri atau anak-anaknya yang masih berhak sesuai ketentuan,” paparnya.

Personel Polres Buleleng sangat antusias mendengarkan paparan yang disampaikan Kapolres Buleleng bahkan saat ada sesi tanya jawab lebih dari sepuluh orang yang mengajukan pertanyaan seputar tentang tunjangan perumahan, tunjangan ASABRI dan juga tunjangan setelah purnawirawan. Sehingga dengan penjelasan yang disampaikan Kapolres Buleleng seluruh personel baru mengetahui tentang hak-haknya selaku anggota Polri dan juga setelah purnawirawan.

 

Kapolres Buleleng menyampaikan, kegiatan ini dilakukan karena saat menjabat selaku Kapolres Buleleng dan melakukan komunikasi dengan beberapa personel banyak yang tidak mengetahui tentang hak-haknya. “Atas dasar itulah saya memiliki inisiatif untuk menyampaikan kepada seluruh personel baik langsung melalui zoom metting, semoga beremanfaat bagi anggota,” pungkas Kapolres Andrian. frs/*

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button